Reaksi Keras Anggota DPR Arsul Sani Pasca Vonis Bebas Bos Indosurya

Anggota DPR RI Arsul Sani di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta. Anggota DPR RI Arsul Sani di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Belum lama ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis bebas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

Keputusan hakim itu memancing reaksi Anggota DPR RI, Arsul Sani. Menurutnya vonis bebas bos Indosurya itu melukai rasa keadilan bagi masyarakat. "Khususnya mereka yang jadi korban. Harapannya, Mahkamah Agung bisa melihat kembali seluruh fakta pada kasus itu," kata Arsul, ditemui di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, dalam memeriksa kasus ini, hakim juga harus melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti. "Serta menerapkan doktrin mens rea dan actus reus-nya secara jeli. Untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana pada kasus ini,” papar politisi dari Fraksi PPP ini.

Ia juga mengungkap, sejumlah pertanyaan patut diajukan pada vonis majelis hakim. Misalnya, apakah hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan. Lalu, mengaitkan dengan doktrin dan putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

“Apakah kedua terdakwa benar berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah juga menerapkan prinsip good governance dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah? Lalu, adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya dengan cara yang tidak benar?” tanyanya.

Arsul berkomentar, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti tak ada unsur pidana. "Bisa jadi hubungan keperdataan lalu bisa dipidanakan sepanjang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu, memberi janji-janji palsu atau bohong ke nasabah," jelasnya.

Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, lanjutnya, maka JPU perlu mengambil langkah dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. Sebelumnya, Henry divonis lepas di kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Sebab, perbuatan Henry bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Selain itu hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Efeknya, vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut Henry dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

 

 

Go to top