Protes RKUHP, Waka DPR Lodewijk: Masyarakat Bisa Gugat ke MK

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Detakbanten.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) lalu.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menyarankan, masyarakat yang tak puas atau keberatan bisa menempuh jalur hukum atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lodewijk mengungkap, sosialisasi RKUHP sudah berjalan cukup panjang. Atau jauh sebelum UU itu disahkan.

“Tapi, untuk membuat keputusan yang memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan cukup sulit. Biar ini berjalan. Ada sosialisasi lanjutan dan proses hukum. Kalau merasa keberatan dan dirugikan, ada proses hukum di MK," jelas Lodewijk, di DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dia menuturkan, DPR akan ikut apa pun keputusan MK. Beberapa undang-undang yang disepakati pemerintah dan DPR harus direvisi jika itu perintah MK. Ia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memahami ada masyarakat yang tak setuju pengesahan ini.

"Kalau masih ada yang tak setuju, gugat saja di Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna, usai Rapat Paripurna DPR.

Dia menjelaskan bahwa pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," tukas Yasonna.

 

 

Go to top