Pinjol Ilegal Masih Marak, Lanjut Moratorium!

 Ilustrasi pinjaman online (financial technology/fintech) Ilustrasi pinjaman online (financial technology/fintech)

Detakbanten.com, JAKARTA - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal seakan tak pernah habis jadi perbincangan. Khususnya pinjol ilegal, masih menghantui sebagian masyarakat di daerah.

Moratorium pinjol kabarnya akan diserukan dan berlanjut. Dalam pertemuan Komisi XI DPR RI dengan otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan OJK di Batam, Kepulauan Riau, isu pinjol masih jadi perbincangan menarik.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap OJK terus lanjut moratorium pinjol. Sebab, dinilai masih meresahkan masyarakat. Termasuk regulasi pinjol yang harus diperketat sembari mengedukasi masyarakat soal literasi keuangan.

"Kabar baiknya, moratorium pinjol akan terus dilanjut. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturan masih dipersiapkan OJK," kata Puteri, dalam keterangan resmi, Selasa (5/3/2024).

Ia berharap, fenomena pinjol tak lagi menelan korban, seperti terjadi di dapilnya, Jabar VII (Bekasi, Depok).

"Kita berharap menyambut bulan puasa dan lebaran tak ada korban pinjol lagi. Khususnya di daerah Jawa Barat, pinjol sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih," jelasnya.

 

 

Go to top