Pemilu 2024, DPR RI Minta Kejagung Jaga Netralitas

Jaksa Agung ST Burhanuddin, rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Jaksa Agung ST Burhanuddin, rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Mereka membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum pelaksanaan Pemilu 2024. Jaksa Agung dan Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.

“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi selama ini, kami terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Serta mendukung upaya pemerintah mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Jaksa Agung, di sela rapat bersama Komisi II DPR RI, hari ini.

Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tahapan penanganan perkara, yaitu kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas. Hingga kini, Kejaksaan telah menangani tindak pidana Pemilu sebanyak 11 perkara. Terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu.

Jaksa Burhanudin juga menyampaikan dalam menjaga netralitas, jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Kemudian, dalam menyukseskan Pemilu damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024. “Telah terbentuk 534 Posko Pemilu. Tugasnya mendeteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” ujarnya.

Melalui paparannya, ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung di Sentra Gakkumdu.

Komisi III DPR RI juga menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang sudah menjadi barometer dalam menekan perkara masuk ke pengadilan. Komisi III juga mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi.

Komisi III DPR RI juga berpesan agar Kejaksaan Ribisa melakukan pendampingan pengelolaan dana desa agar tak ada penindakan secara masif. “Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI ini makin ditingkatkan, guna memberikan manfaat besar,” ucap Jaksa Agung.

 

 

Go to top