Pasca Putusan MK, KPU Belum Putuskan Syarat Calon Kepala Daerah
Detakbanten.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 direspons Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
KPU mengambil langkah dalam mengkaji putusan MK itu. "Kami mengkaji lebih detil salinan putusan MK," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/8/2024) petang.
Kata Afifuddin, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sebelum sosialisasi ke partai politik terkait putusan MK itu. Sehingga KPU belum memutuskan syarat calon kepala daerah.
Pihaknya bakal melakukan sejumlah tahapan. Termasuk perubahan PKPU sesuai mekanisme. Apalagi, putusan MK itu dibacakan menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora soal syarat pencalonan Pilkada 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan UU Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai.