Momen Lembaga Antikorupsi Kenya Kunjungi KPK, Bahas Apa?

Gedung KPK di Jakarta. Gedung KPK di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Kenya, lembaga antikorupsi Kenya, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (21/8/2023). Kedatangan lembaga itu disambut para pimpinan KPK. "Pertemuan dengan komisi independen yang bermarkas di Integrity Centre di Nairobi itu rencananya berlangsung tiga hari, sejak 21-23 Agustus 2023," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kepada Detakbanten.com, Senin (21/8/2023).

Ipi menuturkan, pertemuan dengan komisi independen yang bermarkas di Integrity Centre di Nairobi itu digelar di Gedung Merah Putih KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi para pimpinan KPK lainnya. Mulai dari Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan jajaran Kedeputian Informasi dan Data; Kedeputian Pencegahan dan Monitoring; Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; serta Kesekjenan yang langsung hadir menerima delegasi EACC Kenya.

Sementara, delegasi Kenya yang hadir ke KPK, yaitu Secretary/CEO EACC Mr. Twalib Mbarak, CBS; Commissioner Dr. Cecilia Mutuku CHRP, CPS-K; Director of Preventive Services Mr. Vincent Okongo; Senior Legal Advisor Mr. Stephen Karuga; dan Corporate Affairs/Liaison Officer Ms. Irene Ndirangu.

"Kunjungan EACC Kenya adalah tindak lanjut dari pertemuan EACC Kenya, Dubes RI dan pembicara dari KPK di acara International Expert Meeting on Asset Return and the 2030 Agenda di Wisma Indonesia Nairobi pada 30 November 2022 lalu," jelas Ipi.

Selama tiga hari kunjungan, kedua lembaga itu bakal berbagi pengalaman dan praktik. Serta memahami kerangka hukum dan kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK dan EACC Kenya berdiskusi langsung terkait masalah pemberantasan korupsi. “Beberapa topik diskusi yang dibahas, terkait strategi pencegahan dan monitoring beserta strategi implementasi; dialog perbandingan peran Dewas KPK dan Commissioners EACC. Khususnya dalam penanganan pengaduan soal pelaksanaan tugas dan/atau pelanggaran oleh insan KPK/EACC,” paparnya.

Lalu, kerja sama KPK dengan media dalam pemberantasan korupsi. Serta kerangka hukum pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. "Dalam pertemuan, KPK dan EACC Kenya juga berdiskusi mengenai peluang kerja sama berkelanjutan, seperti dalam bentuk capacity building dan pertukaran informasi. Serta mempererat kerja sama secara formal melalui penandatanganan MoU," tukasnya.

 

 

Go to top