Masa Tahanan Walkot Bandung Cs Diperpanjang

Eka Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat digiring tim dari KPK. Eka Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat digiring tim dari KPK.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan tersangka suap proyek Bandung Smart City, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM). Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan.

Selain Yana, KPK juga memperpanjang lima tersangka lain. Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS) dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penahanan mereka diperpanjang sampai 13 Juni 2023.

Diakui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, diperlukannya waktu proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk, masing-masing selama 40 hari kedepan.

"Penahanan lanjutan mulai 5 Mei sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Ali, kepada Detakbanten.com, Kamis (4/5/2023).

Selanjutnya, tim penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para saksi. KPK akan memanggil para pihak terkait kasus ini. Harapannya, kata Ali, para saksi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan Bandung Smart City anggaran 2022-2023.

Penetapan keenam tersangka itu adalah hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023 lalu.

 

 

Go to top