Maksimalkan Peran Perancang untuk Kemajuan Hukum, Kemenkumham Banten Siap Dukung

Maksimalkan Peran Perancang untuk Kemajuan Hukum, Kemenkumham Banten Siap Dukung

Detakbanten.com Jakarta - Guna meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar perancang sehingga menyamakan persepsi kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan antarperaturan di daerah maupun di pusat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

“Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang peraturan Perundang-Undangan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peran dan tanggung jawab dalam melakukan pengharmonisasian kedua suatu produk hukum daerah, sehingga para perancang perlu melakukan tranformasi kelembagaan sebagai upaya menyesuaikan dengan kewenangan tersebut dengan sistem kerja yang cepat, fungsi kerja yang lebih efektif dan cara kerja yang efesien.” Ujar Yasonna dalam sambutannya, Selasa (21/11/2023).

Yasonna menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen menopang Indonesia berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui Regulasi Berkualitas dan Berintegritas menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini sejalan dengan tema yang diusung yaitu Regulasi Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas” .

Tak hanya Yasonna, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut hadir dan menyatakan bahwa Negara Indonesia menempatkan peraturan Perundang-Undangan sebagai sumber hukum utama, meski demikian implementasi peraturan Perundang-undangan yang menjadi salah satu sub sistem penegakan hukum menjadi sangat penting dan bukan hanya peraturan belaka.

“Dari permasalahan hukum yang ada saat ini maka hadir sistem perundang-undangan melalui metode Omnibuslaw sehingga tedapat satu pintu yang sama sebagai upaya merapihkan ketumpang tindihan antar peraturan perundang-undangan. Ada salah presepsi di Masyarakat tentang politik hukum perlu sangat diingita bahwa politisasi hukum dan politik hukum adalah hal yang berbeda.” Ucap Mahfud.

Guna mendukung tujuan dari Kemenkumham dalam memajukan hukum, sebagai perpanjangan tangan di Wilayah, turut hadir mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Dodot Adikoeswanto beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah

 

 

Go to top