Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Duit Rp76 M-Emas 1 Kg dari Rumah

Harvey Moeis saat digelandang ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Harvey Moeis saat digelandang ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pihak Harvey Moeis dan Sandra Dewi membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp76 miliar serta logam mulia 1 Kg dari rumah mereka.

Sebelumnya, bantahan itu usai media massa memberitakan soal penggeledahan di kediaman Harvey oleh Kejagung beberapa hari lalu.

Pengacara Harvey, Andi Ahmad Nur Darwin, mengakui aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey tak benar. Ia menganggap kabar itu menyesatkan masyarakat.

“Berdasarkan fakta, kami tegaskan pemberitaan di berbagai media cetak, elektronik atau media sosial soal temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas 1 kg di kediaman klien kami itu berita tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya, dalam keterangan media, Senin (8/4/2024).

Harvey, sambungnya berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan itu terlebih dahulu verifikasi informasi ke pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita.

Dia juga memastikan jika Harvey mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan oleh pihak Kejagung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.

 

 

Go to top