Komisi II DPR RI Desak Mendagri Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah

Komisi II DPR RI Desak Mendagri Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah

detakbanten.com JAKARTA - Beberapa kepala daerah (petahana) mengajukan pengunduran diri menjelang pendaftaran Pilkada 26-27 Juli 2015. Hal ini dilakukan untuk mensiasati Undang-Undang Pilkada yang melarang keluarga petahana mencalonkan diri.

Hal ini juga dipicu oleh terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum bernomor 302/VI/KPU/2015 berbuntut panjang karena dianggap membuka 'kran' politik dinasti. Wakil Ketua Komisi II asal Demokrat, DR. Wahidin Halim, M.Si. yang biasa akrab disapa WH menyoroti perlu ada regulasi tegas mencegah fenomena tersebut.

"Memang ada syahwat kekuasaan di mana ini menjadi keprihatinan nasional, bahwa dalam politik cenderung kekuasaan itu ditradisikan turun menurun. Ini jadi gugatan masyarakat banyak," kata Wahidin Halim sebelum rapat di Komisi II Gedung DPR RI, Jakarta. Selasa(23/06/2015).

WH juga mengatakan, sebetulnya Undang-Undang tentang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan DPR, sudah melarang keluarga petahana mencalonkan diri. Namun ternyata Undang-Undang itu disiasati dengan pengunduran diri agar tak disebut 'petahana'.

"Undang-Undang syaratkan cegah politk dinasti dengan buat norma-norma yang paling tidak mengurangi kecederungan syahwat kekuasaan dari saudara-saudara kita yang membangun tradisi politik," ujar mantan Walikota Tangerang dua periode itu.

"Tapi Undang-Undang, peraturan, termasuk kaidah-kaidah, saya kira apapun bisa disiasati kalau orang mau berpikir dan berbuat siasat," tambahnya.

Karenanya, menurut orang dekat dengan mantan Presiden SBY ini, terkait pengunduran diri kepala daerah untuk memuluskan politik dinasti dalam Pilkada 2015, perlu mendapat ketegasan dari DPRD dan Kemendagri agar menolak pengunduran diri kepala daerah bersangkutan.

 

 

Go to top