'Koboi' David Yulianto Pemalsu Nopol Dinas Polisi Resmi Ditahan!

Tersangka David Yulianto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Tersangka David Yulianto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Pengendara 'koboi' di tol, David Yulianto (32) ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penodongan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat.

Kini, ia resmi ditahan. "Resmi ditahan. Saat ditangkap, diperiksa, lalu ditahan," ujar Kepala Sub-Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, kepada media, Sabtu (6/5/2023).

Dalam jumpa pers, tersangka menggunakan baju tahanan oranye. Ia ditampilkan di hadapan awak media. Sebelumnya, ia ditangkap di apartmen di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5/2023).

David langsung ditahan usai ditangkap. David juga dijerat pasal berlapis. Terhadap pelaku, penyidik mengenakan Pasal 352 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUH Pidana dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal itu. "Ancaman hukuman Pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951, selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) kemarin.

David ditangkap tak lebih dari 24 jam pasca kejadian. Trunoyudo mengungkap pihaknya menangkap David di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5/2023) siang.

Ia ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu pada Jumat (5/5/2023) dini hari. Jadi, korban menyampaikan ada seorang pelaku melakukan penganiayaan, menodongkan dalam bentuk senjata. Kejadian sekira pukul 23.26 WIB, pada Jumat (5/5/2023).

Berdasarkan petunjuk dan informasi polisi mendapat informasi terkait identitas pelaku. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat, pun menangkap David.

Pada kesempatan serupa, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengungkap proses penangkapan David.

"Keberadaan pelaku terungkap usai polisi menyebar informasi ciri-ciri kendaraan pelaku yang dari video viral. Proses terungkapnya keberadaan pelaku sesaat setelah kita terima informasi tayangan video, kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

Lalu, pihaknya sebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan keberadaan pelaku. Lalu, pihaknya mendapat informasi kendaraan pelaku berada di apartemen Tangerang Selatan. Polisi menuju lokasi dan mendapati pelaku.

 

 

Go to top