Eks Komisaris PT. Wika Beton Pede Siap Ditahan KPK

Mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto saat menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto saat menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Usai memenuhi panggilan KPK, Rabu (24/5/2023), eks Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) siap ditahan KPK soal pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Saat berjalan masuk ke lobi utama Gedung Merah Putih KPK, Dadan disinggung awak soal kesiapannya akan ditahan KPK. Ia mengaku siap. "Siap (ditahan)," ucapnya, Rabu (24/5/2023).

Sejatinya, Dadan bakal diperiksa bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH). Mereka akan diperiksa sesuai kapasitasnya sebagai tersangka. Keduanya tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

 

 

Go to top