Kemenag: Biaya Kuota Tambahan Haji Rp288,3 Miliar untuk 7.360 Jemaah

Ilustrasi jemaah haji. Ilustrasi jemaah haji.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Agama usul penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 atau Rp288,3 miliar dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler 1444 Hijriah.

"Untuk memenuhi prinsip keadilan, kebutuhan untuk penderita gaji reguler 7.360 orang diambil dari nilai manfaat," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI Komplek DPR RI di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Indonesia mendapat tambahan kuota 8.000 calon haji. Angka itu terbagi ke 7.360 haji reguler dan 640 haji khusus. Semula, Kemenag mengajukan usulan anggaran Rp 313.379.436.950,82 untuk 8.000 calon haji.

Angka ini berubah jadi Rp288.312.382.288,42 untuk 7.360 calon haji reguler. "Sejumlah pertimbangan usulan anggaran tambahan ini, yakni kurs mata uang asing sama dengan penetapan BPIH, frekuensi manasik di kabupaten/kota sebanyak dua kali, dan manasik di tingkat KUA tiga kali," kata Hilman.

Persentase Bipih masih tahap pembahasan. Kepala BPKH Fadlul Imamsyah menyebut masih mengkaji formulasi penentuan Bipih dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan keuangan haji masa depan.

Pada penentuan prosentase Bipih, calon haji reguler kuota normal rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen). Lalu, penggunaan nilai manfaat per orang Rp40.237.937 (44,7 persen). BPKH usul prosentase 60 persen Bipih dan 40 persen nilai manfaat untuk 7.360 kuota haji tambahan.

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis mendorong agar prosentase Bipih dan nilai manfaat tetap 55,3 persen dan 44,7 persen. Usulan itu agar tak ada kecemburuan jamaah kuota normal dengan kuota tambahan.

 

 

Go to top