Jelang Pilpres 2024, ASN Dilarang Gunakan Medsos-Comment

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Detakbanten.com, JAKARTA - Menjelang Pilpres 2024, PNS diperingatkan untuk menjaga sikap. Apalagi di era digital seperti saat ini dalam penggunaan media sosial (medsos).

Seluruh ASN harus bersifat netral dan tak boleh ikut campur dengan semua urusan capres terkait di medsos. Baik dengan like, share, atau comment.

Ini tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Bahwa seluruh ASN baik PNS atau PPPK, harus bersifat netral pada peserta pemilu capres.

SKB itu ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

"Ya betul (ASN dilarang like sampai comment di medsos peserta Pemilu 2024)," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce, dalam keterangan media, diterima Minggu (24/9/2023).

Go to top