Ini Iuran Pengganti Pasca Dihapusnya BPJS Kesehatan Kelas 1-3

Ilustrasi ruangan BPJS Kesehatan. Ilustrasi ruangan BPJS Kesehatan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Tahun ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap.

Dari penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), nantinya, seluruh rumah sakit memiliki aturan serupa untuk layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Kata Menkes Budi, RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan untuk kenyamanan pasie.

"Ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi kelas rawat inap standar ini atau KRIS," kata Budi Gunadi, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hingga kini, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Walau uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak Juli 2022 lalu. Nantinya, kelas-kelas itu akan diganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Secara umum, layanan untuk peserta JKN di rumah sakit, masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

 

 

Go to top