Ini Bahasan Rapat Pengesahan PKPU Pilkada 2024 di DPR

Ini Bahasan Rapat Pengesahan PKPU Pilkada 2024 di DPR

Detakbanten.com, JAKARTA- Komisi II DPR RI menyelanggarakan rapat pengesahan Peraturan KPU soal Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024). Perwakilan pemerintah hadir mengikuti rapat di ruang rapat Komisi II DPR RI.

Mereka adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas. Sementara, KPU dihadiri Ketua KPU Mochamad Afifuddin, didampingi Komisioner KPU August Mellaz.

Rapat digelar sejak pukul 10.24 WIB. Rapat ini dipercepat dari yang sedianya dilakukan Senin (26/8/2024) menjadi hari ini. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut percepatan rapat ini dilakukan atas dasar inisiatif guna menampung aspirasi masyarakat.

Rapat yang digelar ini tanpa intervensi. Pada akhirnya, draf PKPU yang mengakomodir putusan MK disetujui. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

KPU mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu, KPU memastikan rancangan perubahan telah mengakomodir aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.

Dalam rapat juga tak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR RI. Intervensi juga tak datang dari penyelenggara pemilu lainnya.

“Perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini mengakomodir, tidak ada kurang dan lebih, dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024). Rapat pun ditutup usai pembacaan kesimpulan.

 

 

Go to top