Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Segera Disidang di Kasus Bandung Smart City

Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana. Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.

Detakbanten.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM) atau akrab disapa Kang Yana, segera disidangkan atas kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City. Sidang segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan, berkas penyidikan Yana dinyatakan lengkap. Bahkan berkas penyidikan tersangka juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Hari ini selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK atas tersangka YM dkk," ujar Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).

Diakui Ali, peran tersangka YM dkk ialah pihak penerima suap pengadaan Bandung Smart City. Termasuk penerimaan lain dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung.

Nanti, Yana akan disidangkan bersama tersangka penerima suap lain, yakni Kepala Dinas Perhubungan Bandung, Dadang Darmawan (DD). Serta Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). "Masa penahanan para tersangka penerima suap juga diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK," tambanya.

Saat ini, KPK sedang menyusun surat dakwaan untuk para tersangka. "Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Bandung oleh tim jaksa maksimal 14 hari kerja," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet layanan Bandung Smart City anggaran 2022-2023.

Keenam tersangka itu terdiri dari tiga pihak penerima suap. Antara lain Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM); Kepala Dinas Perhubungan Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Lalu, tiga pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka itu adalah hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat, 14 April 2023, lalu.

 

 

Go to top