Dijerat Pasal TPPU, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan!

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, saat memasuki gedung Kejagung RI. Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, saat memasuki gedung Kejagung RI.

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, turut dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Kejagung menetapkan dan menahan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Pada TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," ujar Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya secara simultan mengusut potensi TPPU di perkara tindak pidana korupsi. Termasuk kasus yang menjerat Harvey.

Ia mengatakan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi pihaknya selalu menelusuri potensi adanya TPPU.

"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, pekan lalu.

 

 

Go to top