Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp 679 Miliar

Tim Kuasa Hukum Global Medcom Tim Kuasa Hukum Global Medcom

Detakbanten.com, JAKARTA -- PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.

Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.

"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," katanya saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat oleh Wartawan Detakbanten.com, Kamis (16/6/2022).

Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerjasama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.

Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan intansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekeninh perusahaan senilai Rp 24.662.390.997.

"Pada tanggal tiga Februari tahun dua ribu enam belas Global Medcom masih dapat menarik Cheque sebesar dua Miliar, namun pada tanggal sebelas februari dua ribu enam belas perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar tujuh miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada tiga Februari dua ribu enam belas," ujar Rikardo.

Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat pernmohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp 24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.

"Pada dua belas Februari tahun dua ribu enam belas BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar dua puluh dua juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ratus sembilan tujuh rupiah," ujarnya.

Rikardo menyebut, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.

"Pada tanggal empat Mei tahun dua ribu enam belas BNI kembali melakukan blokir saldo senilai dua puluh dua miliar dan kembali membuka blokir senilai dua puluh dua miliar," ungkapnya.

Sementara itu Anggota tim kuasa hukum Global Medcom lainya Oji Bahroji berharap BNI dapat mengganti kerugian yang dialami daripada Global Medcom.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan kerugian Klient kami atas perbuatan yg menimbulkan kerugian baik materil, imateril, dam berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dengan total gugatan materil sebesar enam ratus tujuh puluh sembilan Miliar," ujar Oji.

Adapun Rp 679 miliar tersebut merupakan akumulasi daripada kerugian Global Medcom materil akibat hilangnya dana tersebut. Jika dirinci sebesar Rp 41 miliar yang merupakan pokok dan bunga dari uang sebesar Rp 22 miliar.

Sementara untuk kerugian immateril sebesar Rp 214 miliar yang berasal dari kerugian akibat pencekalan, kerugian akibat pemblokiran, dan kerugian akibat gagal melaksanakan tender yang berjalan.

"Denda yang ditetapkan sebesar empat ratus dua puluh empat miliar yang berasal dari pemblokiran sebanyak tiga kali dengan nominal denda sebesar dua puluh empat miliar, mengubah rekening suatu bank dengan nominal dua ratus miliar, dilarang tidak taat pada peraturan yang berlaku sebesar seratus miliar, dan pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank sebesar seratus miliar." tandasnya. (Raf)

Go to top