Urus JKP BPJS Ketenagakerjaan di Kab Tangerang Diduga Dipungli 500rb

Urus JKP BPJS Ketenagakerjaan di Kab Tangerang Diduga Dipungli 500rb

Detakbanten.com, TANGERANG - Praktik dugaan pungli pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan secara online para korban PHK di Kabupaten Tangerang, marak. Tidak main-main, perorang dikenakan hingga Rp500ribu. Praktek pungli ini pun dilakukan di tempat terbuka dan terang-terangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Penelusuran di salah satu tempat praktik pungli JKP BPJS Ketenagakerjaan di Kawasan Mardi Gras Citra Raya Tangerang, sejak Rabu 24 Agustus 2022, mereka terlihat nampak seperti orang sedang santai di tenda-tenda cafe sambil main laptop. Namun kerumunan antrian terlihat di lokasi menempati tenda-tenda yang kosong.

Salah seorang mantan buruh pabrik sepatu berinisial MO (34) yang ikut terjaring dalam kelompok ini, mengaku, dipatok harga Rp500ribu.

"Iya, lima ratus ribu, bayarnya nanti kalau udah cair," terang MO, Kamis (25/8).

Iya juga mengungkapkan, sebenarnya untuk mendaftarkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sendiri secara online, namun kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Pemutusan Kerja dari perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

"Nah, lewat orang ini dia punya (Surat Tanda Terima Laporan Pemutusan Kerja dari perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang-red). Karena kita tidak dikasih salinannya dari perusahaan," katanya.

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rian, orang yang diduga melakukan pungli membenarkan jika ia memungut Rp500 ribu, sebagai uang jasa.

"Jasa. Dibayar kalau JKP udah cair," kata Rian singka

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Sapta Lealeni, mengaku pernah ada yang datang ke kantornya menanyakan soal Surat Tanda Terima Laporan Pemutusan Kerja. Namun kata dia, surat tersebut sudah diberikan kepada perusahaan yang mem-PHK.

"Kalau perusahaan suda mengikuti prosedur dan tidak ada masalah dari Disnaker mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pemutusan Kerja itu kepada perusahaan. Dan kalau itu menjadi persyatatan untuk mendaftar JKP, mestinya perusahaan yang memberikan," tandasnya," katanya.

Pun demikian, kata Sapta, pihaknya akan menelusuri, serta menegur perusahaan tersebut. (Wid/Day)

 

 

Go to top