Daftar Industri Diduga Pemicu Polusi Udara Jabodetabek

Ilustrasi polusi udara di industri. Ilustrasi polusi udara di industri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ada 45 industri terancam kena sanksi karena terindikasi menjadi sumber polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). “Sebanyak 45 industri sudah kami datangi. Ada yang sudah kami kenakan sanksi administratif,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam dialog FMB9, dikutip Detakbanten.com, Selasa (19/9/2023).

Katanya, dari 45 industri, sebanyak 21 telah disegel. Lalu, 9 dikenakan sanksi administratif, sebanyak 26 dalam proses sanksi administratif, dan 2 telah disiapkan penegakan hukum pidana. “Ini langkah-langkah penghentian yang kami lakukan,” katanya.

Ridho mengatakan industri dapat dicabut izinnya. Ini konsekuensi hukum karena terindikasi menjadi sumber pencemaran udara.
“Kami bisa menerapkan sanksi administratif, penghentian kegiatan, paksaan pemerintah mereka harus memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk pembekuan dan pencabutan izin," jelasnya.

Pihaknya terlebih dahulu melakukan surveilans sebelum memberi sanksi kepada para industri yang terindikasi sumber polusi udara Jabodetabek. Ada industri yang tidak tahu bahwa telah melanggar, ada yang pura-pura tidak tahu.

“Itu bermacam-macam, ada yang tidak tahu mereka melanggar. Ada pura-pura nggak tahu, pura-pura tidak tahu bisa saja. Tim kami bekerja tidak memperhatikan hal itu. Kami bekerja berdasarkan data yang ada. Saya punya tim surveilans sebelum masuk kami ada tim surveilans, kita tahu titik-titik di mana, kami bisa kirimkan drone, kami bisa monitor di satelit,” jawabnya.

 

 

Go to top