Cara Kerja Tim Koordinasi Keadilan Restoratif Bikinan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) segera membentuk tim koordinasi penerapan keadilan restoratif.

"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim. Artinya, tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," ujar Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi nasional keadilan restoratif melalui virtual, Selasa (1/11/2022).

Mahfud menilai, kementerian yang terlibat dalam tim ini merupakan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial. Lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Kejaksaan Agung.

Kata Mahfud, tim koordinasi akan berkedudukan di kantor Kemenko Polhukam.

"Dalam melaksanakan tugas, tim bersinergi dengan Mahkamah Agung, untuk merumuskan kebijakan implementasi keadilan restoratif. Mengingat MA bagian yang tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana tepadu yang diterapkan," jelasnya.

Kehadiran tim koordinasi ini, kata Mahfud, bisa menjadi sarana untuk membahas pembaruan hukum terkait keadilan restoratif.

"Serta memberi solusi yang tepat atas permasalahan hukum pidana," tambahnya.

Ia menargetkan, kerangka dasar keadilan restoratif bisa selesai sebelum pergantian presiden 2024.

"Sehingga nanti pemerintahan yang baru tinggal melanjutkan dan tidak memulai lagi dengan diskusi awal," tutupnya.

 

 

Go to top