Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Bersama dengan Perwakilan BPKP Sumatera Utara

Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Bersama dengan Perwakilan BPKP Sumatera Utara

Detakanten.com, Asahan - Bupati Asahan H. Surya BSc menandatangani Komitmen Bersama atas tindak lanjut hasil Sosialisasi dan Penilaian Diagnostik Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pada Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara di Aula Perwakilan BPKP, Rabu (25/5/2022).

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Kwinhatmake mengatakan "Kegiatan yang kita laksanakan merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), integritas Pemerintah Kabupaten khususnya dalam hal peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK)".

Selain untuk meningkatkan IEPK, komitmen bersama ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan Kapabilitas Aparat Pengawas intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan.

Tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya pemahaman dan pelaksanaan 5 aspek fundamental,yaitu:

1. Akuntabilitas
2. Transparansi
3. Independensi
4. Koordinasi
5. Partisipasi

Kwinhatmake juga menegaskan bahwa hasil dari sosialisasi dan penilaian diagnostik IEPK yang dilakukan sekitar bulan April 2022 yang lalu, beliau merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menyusun draft Kebijakan anti korupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem Anti korupsi. Antara lain terkait Peraturan Kepala Daerah terkait Saluran Pengaduan Internal Whistle Blowing System (WBS) dan melaksanakan kegiatan pembelajaran anti korupsi yang terencana dan terjadwal.kepada pihak internal dan eksternal/stakeholder terkait pencegahan korupsi.

"Pemerintah Kabupaten Asahan akan berusaha keras terus menerapkan tata kelola Pemerintahan yang baik dalam setiap tingkatan dan lembaga serta segera menyusun draft Kebijakan anti korupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem anti korupsi, melaksanakan kegiatan pembelajaran anti korupsi yang terencana dan terjadwal, dengan narasumber Penyuluh Anti Korupsi yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifasi Profesi ( BNSP)." Ungkap H. Surya BSc

"Penerapan IEPK ini akan dijadikan basis data perbaikan tata kelola dimasa depan, dapat juga digunakan untuk peningkatan pengendalian resiko dan penguatan pengendalian Anti korupsi ." Lanjutnya.

 

 

Go to top