Aturan Lengkap Influencer-Artis Terima Endorsement Mesti Bayar Pajak

Ilustrasi influencer. Ilustrasi influencer.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi, yang diterima para public figure, artis, dan selebgram.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor per 1 Juli 2023.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK, dikutip Detakbanten.com, di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

Lalu, di Pasal 3 ayat (3), disebutkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa, dimaksud Ayat (1) adalah penggantian atau imbalan karena transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).

Contoh kasus, Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial. Atas jasanya itu, Desember 2023, Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui Rp10.000.000 (Rp10 juta). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang jadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.

Go to top