Aktif Mulai 13 Desember, Ini Deret Pelanggaran Tilang Elektronik Mobile

Ilustrasi ruas jalan di Jakarta. Ilustrasi ruas jalan di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kepolisian mulai menerapkan tilang elektronik mobile. Tujuannya guna mengincar pelanggar lalu lintas di beberapa ruas jalan protokol di Ibu Kota. Nantinya, pengendara pelanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE Mobile bakal ditindak.

Apa mekanismenya? Mobil berbekal ETLE, akan wara-wiri di kawasan Jakarta. Ia merekam para pengendara yang melanggar.

"Di seluruh ruas jalan. Nanti mutar ke seluruh ruas jalan Jakarta, jalur protokol. Ada 11 (unit ETLE mobile) dan di Tangerang Selatan ada 1," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangan resmi di kanal Korlantas Polri, Rabu (7/12/2022)

Adapun, kendaraan yang dibekali ETLE Mobile melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam. ETLE Mobile dibekali Artificial Intelligent.

"Lalu, bisa menangkap pelanggar yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga ganjil genap," tulisnya.

Pelanggaran yang tertangkap ETLE Mobile tak jauh beda dengan ETLE statis. Kamera ETLE statis di sejumlah titik, setidaknya bisa 'menangkap' 10 macam pelanggaran.

Beberapa pelanggaran yang bisa ditangkap tilang elektronik mobile, di antaranya melanggar marka jalan, Tak memakai sabuk pengaman menggunakan HP, dan melanggar batas kecepatan.

Lalu, pelanggaran ganjil genap, melawan arus, melanggar lampu merah, tidak pakai helm
boncen lebih dari dua orang, tak menyalakan lampu saat siang dan malam bagi motor.

Adanya ETLE Mobile, diharapkan akan menimbulkan efek jera. Lalu, menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan, serta meningkatkan kualitas keselamatan di jalan.

Rencananya, ETLE Mobile akan meluncur mulai 13 Desember 2022 setelah masa uji coba tuntas dilaksanakan.

 

 

Go to top