Pilbup Kabupaten Lebak Resmi Dilaunching

Launching Pilkada Lebak. Launching Pilkada Lebak. Bogel

Detakbanten.com LEBAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak launching pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018, yang terpusat di Alun-Alun Kota Rangkasbitung, Rabu (15/11/2017).

Kegiatan yang dihadiri anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, Sekda Lebak Dede Jaelani, Ketua KPU Provisni Banten, Agus Supriatna, Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin, Para Kepala Dinas, Porkopindo, jajaran Para Kepala Desa Kabupaten Lebak serta pengurus partai politik di Lebak. Selain itu, juga dihadiri perwakilan tokoh Masyarkat, beserta Bawaslu Provinsi Banten dan undangan lainnya.

Baca juga: 6.308 Pelanggar Terjaring Selama Operasi Zebra 2017

Ketua KPUD Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, Kabupaten Lebak termasuk salah satu wilayah terbesar angka partisipasi pemilihnya, dan yang paling tinggi di Provinsi Banten. "Dalam rangka menyukseskan acara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Kami berharap kepada semua pihak dapat bersama-sama melaksanakan dan menjaga kondusifitas jalannya Pilbup 2018 mendatang, Kita juga memiliki Maskot yaitu Si Gaung (Gula Kawung) yang akan jadikan Ikon dalam pelaksanaan Pilbub Lebak 2018," katanya.

Hal senada dikatakan Perwakilan KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, terkait Pilbup Lebak, semua tahapan sudah terlaksana dengan baik, untuk itu dalam launching yang dilaksanakan pada hari ini merupakan akhir dari tahapan untuk segera melaksanakan pemilihan yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan. "Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, Lebak selalu menjadi yang terbesar di antara Kabupaten yang lainnya. Untuk itu, dengan launching ini kita berharap semoga perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 dapat terlaksana dengan baik sesuai yang diharapkan kita semua," ujar Pramono.

Sementara itu, Sektretaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani menghimbau, agar seluruh ASN tidak mengotori jalannya Pilkada dengan ikut serta berpolitik mendukung salah satu kandiat, terlebih melakukan mani politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon. "Jika terbukti ada ASN yang terbukti ikut serta berpolitik praktis, maka akan diberikan sangsi sesuai Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.

 

 

Go to top