6.308 Pelanggar Terjaring Selama Operasi Zebra 2017

Razia operasi Zebra 2017 di Kota Tangerang. Razia operasi Zebra 2017 di Kota Tangerang. Ades

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - Sebanyak 6.308 pengendara melakukan pelanggaran  selama dua pekan Operasi Zebra Jaya 2017 di wilayah hukum Polrestro Tangerang.

Hal tersebut di katakan oleh Ipda Rokhmatulloh Kasubnit IV Turjawali Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, razia yang di gelar selama dua minggu dengan penekanan pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, mulai dari kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Operasi tersebut menyasar kepada kendaraan atau pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, tidak membawa SIM/STNK, over load, over capacity, dan over dimensi dan pelanggaran lainnya.

"Kami juga akan kenakan tindakan kepada pengendara yang pajak STNK nya belum dibayarkan dan akan di tindak oleh Dispenda terkait. Karena operasi Zebra ini gabungan dengan Samsat, dan Dishub juga, kebetulan juga ada mobil samsat keliling dan bisa dibayarkan langsung pajaknya," ujar Ipda Rokhmatulloh.

Namun untuk penilangan, dibayarkan secara e-tilang atau tilang elektronik yang bisa dibayarkan langsung ke E-banking tertuju (BRI) dengan nilai yang tercantum di dalamnya. Setelah ada bukti pembayaran, para pelanggar, STNK dan SIM nya yang ditahan bisa diambil kembali.

Ipda Rokhmatulloh menambahkan, masyarakat Kota Tangerang usai digelarnya razia tersebut diharapkan bisa lebih tertib berlalu lintas terutama pemakaian helm. " Ya, pemakaian helm kan untuk keselamatan masyarakat juga dalam mengendarai helm, terutama bagi anak-anak sekolah. Tadi banyak sekali yang tidak memakai helm." tukasnya.

Baca juga: Pemkab Serang Terus Tingkatkan Realisasi PBB

Dalam 14 hari operasi Zebra Jaya yang di gelar oleh Polres Metro Tangerang Kota, ada 6.308 tilang dengan rincian, 2.150 pelanggaran SIM, 3.952 pelanggaran STNK, 164 pelanggar kendaraan roda dua, dan 42 pelanggaran roda empat.

 

 

Go to top