Panwaslu Lebak Tolak Gugatan CS-DS

Panwaslu Lebak Tolak Gugatan CS-DS

Detakbanten.com LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak menolak gugatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS), hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni dalam sidang putusan sengketa Pilkada Lebak 2018 yang digelar di kantor Panwaslu Lebak, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, Sabtu (3/3/2018).

Keputusan yang dibacakan langsung oleh ketua Panwaslu Lebak Ade Jukroni dan disaksikan oleh Balon pasangan CS-DS (Pemohon), Ketua KPU Lebak Ahmad Saprudin bersama anggota (Termohon).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Lebak Ade Jukroni mengatakan, dengan ditolaknya permohonan ini, maka pasangan dari jalur perseorangan CS-DS dinyatakan gugur dan tidak bisa maju dalam tahapan Pilkada selanjutnya.

Lanjut Ade menambahkan, penolakan ini didasari atas keterangan saksi dan fakta-fakta yang terdapat dalam sidang musyawarah.

“Pasangan CS-DS tidak memenuhi berkas persyaratan pencalonan saat mendaftar ke KPU, maka keputusan ini sudah sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Ade.

Selain itu, pasangan CS-DS masih bisa menempuh upaya hukum lain, yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menyiapkan seluruh bukti yang menjadi dasar gugatan mereka.

“Jika tidak puas dengan keputusan Panwaslu, mereka bisa banding ke PTUN,” ungkapnya.

Masih di lokasi yang sama, bakal calon Bupati dari jalur perseorangan Cecep Sumarno merasa kecewa atas putusan Panwaslu Lebak, dan akan menempuh langkah hukum lain.

“Kami akan menempuh jalur hukum lain yang memang diperbolehkan dalam tahapan Pilkada ini,” ujar Cecep.

Sambung Cecep, pihaknya telah meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lebak ini dan melaporkan bagaimana kondisi KPU dan Panwaslu di Lebak.

"Kami menggugat keputusan KPU Lebak yang menolak persyaratan pencalonan, lantaran berkas pencalonanya tidak lengkap, selain itu Kami menduga pihak KPU melakukan kecurangan dengan menghilangkan dan memanipulasi beberapa berkas penting yang menjadi persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak," ujarnya.

 

Baca Juga : KPU Lebak Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp28 Miliar

 

 

Go to top