Panwas Lebak Minta KPU Lakukan Penghitungan Ulang Bacalon Bupati Dari Perorangan

Panwas Lebak Minta KPU Lakukan Penghitungan Ulang Bacalon Bupati Dari Perorangan

Detakbanten.com LEBAK - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan penghitungan ulang berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atas nama Cecep Sumarno - Didin Syaprudin.

Permintaan tersebut dilontarkan setelah Panwaslu Kabupaten Lebak mengabulkan permohonan dari Bacalon CS - DS, pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang diselenggarakan pada Sabtu, (16/12/2017).

“Kami meminta agar KPU melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan bakal calon pasangan perseorangan atas nama pemohon Cecep Sumarno - Didin Syaprudin. Penghitungan ulang ini dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah putusan ini di keluarkan,” kata ketua Panwas Ade Jurkoni didamping Odong Hudori dan Asep Saepudin dalam acara musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada.

Ditempat berbeda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, sesuai dengan amar putusan akan menghormati keputusan Panwas, serta akan melaksanakan putusan tersebut dan akan melakukan penghitungan ulang berkas calon perseorangan atas nama Cecep Sumarno - Didin Syaprudin.

Untuk sementara, sambil menunggu kutipan putusan, KPU Lebak akan melakukan koordinasi internal serta melaporkan hasil musyawarah tersebut kepada Panwas Provinsi Banten.

Namun demikian, KPU selaku penyelengara Pilkada sampai saat ini tetap bersikap netral dan profesional dan sesuai dengan tupoksi semaksimal mungkin tanpa membedakan warga Lebak.

“Sesuai amar putusan, kami akan lakukan penghitungan ulang. Sambil menunggu hasil musyawarah, kita akan lakukan kordinasi internal terlebih dahulu, sedangkan untuk hal hal yang lainnya akan kita lakukan setelah berkordinasi dengan Panwas Provinsi Banten,” kata ketua KPU Ahmad Saparudin.

Baca Juga : SPJ Tahap Pertama Tak Kunjung Kelar, Dana Desa Tahap Kedua Jadi Silpa


 

 

Go to top