YLKI Sorot Kapal LCT Muat Penumpang di Pelabuhan Bojonegara

YLKI Sorot Kapal LCT Muat Penumpang di Pelabuhan Bojonegara

detakserang.com- CILEGON, Keberadaan kapal LCT (Landing Craft Tank) yang beroperasi di Pelabuhan Indonesia II Bojonegara yang mengangkut penumpang baik penumpang berkendaraan dan penumpang pejalan kaki menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusar Jakarta. YLKI menilai dalam regulasi yang ditetapkan Kapal LCT Kapal bermuatan jenis Kargo tidak diperbolehkan untuk mengangkut muatan manusia selain Nakoda dan kru kapal.

"Secara regulasinya, kapal LCT itu khusus untuk muat barang, dan tidak boleh mengangkut penumpang, kalau melihat kasus ini, peruntukan Kapal LCT itu sudah salah" Ungkap Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonsia (YLKI) Pusat Jakarta saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Merak melihat persiapan Angkutan Lebaran, Jumat (6/6).

Tulus mencontohkan bahwa karakteristik Kapal Kargo, dalam hal ini Kapal LCT yang ada di Pelabuhan Bojonegara, bila dibandingkan dengan Kapal Muatan Penumpang yang ada di Pelabuhan Merak jauh berbeda pentukannya bila melihat aturan dan regulasi yang berlaku. Namun regulasi masing-masing kapal tantunya tetap harus mengedepankan unsur keselamatan pelayaran baik bagi penumpang yang ada di dalam kapal.

"Sopir dan kenek dimanapun dikategorikan sebagai penumpang, tanpa terkecuali. Intinya bahwa jika melihat kasus LCT di Bojonegara, seharusnya diberlakukan sama dengan kapal roro yang di Merak. Karena sama-sama menyangkut keselamatan penumpang manusia" Tuturnya.

Tulus menambahkan dalam melihat standarisasi pelayanan dari suatu kapal, salah satunya harus memenuhi unsur pemenuhan Fasilitas yang difasilitasi baik oleh Pelabuhan itu sendiri, Dermaga serta Fasilitas penunjang yang ada di dalam Kapal. Bilamana standarisasi kapal tersebut seperti apa yang disebutkan sebagai Kapal LCT, lanjutnya, sudah jelas, Pelabuhan harus memenuhi alat keselamatan, begitu juga sama halnya Kapal yang beroperasi karena hal ini menyangkut regulasi yang cukup ketat diberlakukan.

"Secara regulasi untuk keselamatan penumpang di kapal sangat ketat, seperti misalnya penumpang sopir truk dan sopir kendaraan kecil, punya hak yang sama diatas kapal, petugas harus tegas untuk tidak memperbolehkan penumpang ada didalam mobil atau kendaraan, tapi harus keluar. Dan kepada penumpang telah disediakan ruang untuk menunggu saat kapal menempuh perjalan. Perbedaan dengan LCT, kapal khusus untuk muatan, dan fasilitas hanya diberikan kepada nakoda dan kru kapal. Lain dari pada itu, tidak ada. Kedua perbedaan ini, harus kita perhatikan karena sudah menjadi regulasi baik nasional maupun internasional" Jelasnya.

 

 

Go to top