Tawuran Bawa Sajam, 10 Pelajar Ditetapkan Tersangka

Polres Cilegon mengamankan belasan pelajar yang terlibat tawuran di Kota Cilegon, Senin (21/11/2022). Polres Cilegon mengamankan belasan pelajar yang terlibat tawuran di Kota Cilegon, Senin (21/11/2022).

Detakbanten.com, - Polres Cilegon mengamankan belasan remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Cilegon-Merak atau Jalan Kembar PT Krakatau Steel pada Jum'at (18/11/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Atas tawuran pelajar tersebut Polres Cilegon menetapkan 10 dari 17 pelajar yang diamankan sebagai tersangka.

Dari belasan orang yang diamankan 8 orang diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 karena membawa senjata tajam yakni, KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dimana 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17). Delapan orang itu terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara 2 orang lainnya diduga melanggar pasal 160 KUHPidana terkait hasutan perbuatan pidana yakni ANS (16) dan MRF (19) dan diancam dengan maksimal 6 tahun penjara.

Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan, pihaknya yang mendapatkan informasi dari media sosial langsung memerintahkan tim Reskrim Polres Cilegon untuk melakukan penyelidikan. “Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 17 orang remaja yang kedapatan akan melakukan tawuran. Polres Cilegon bergerak cepat untuk memberikan pengamanan secara maksimal terkait adanya peristiwa tersebut,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Andie Firmansyah dalam keterangan persnya.

Untuk 7 pelaku tawuran lainnya yakni, FR (16), MM (17), IM (15), ARP (17), SM (15), MRM (16) dan AA (17) dipulangkan ke orang tua, kerabat dan gurunya lantaran berdasarkan hasil penyelidikan diketahui hanya menjadi korban hasutan dari kelompok tersangka. “Intinya kami sudah berupaya dan bergerak cepat untuk melakukan tindakan dan mengamankan dan memberikan kegiatan yang berupa pengamanan secara maksimal dalam, kita berupaya keras bertindak cepat terkait adanya tindakan tawuran,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menjelaskan dari 17 remaja yang terlibat tawuran, ternyata masing-masing mempunyai kelompok diantaranya, MPK (Misteri Pinggir Kali), GPS (Gerakan Pemuda Selatan), dan Selbar (Selebriti Barat).

“Peristiwa ini terjadi hari jumat kemarin. Terjadi tindakan tawuran antar pelajar. Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 3 kelompok remaja berjumlah 17 orang,” kata Nandar saat jumpa pers di Mapolres Cilegon, Senin (21/11/2022).

“Mereka menamainya dengan sebutan MPK (Misteri Pinggir Kali), kelompok yang ke dua adalah GPS (Gerakan Pemuda Selatan), kelompok yang ketiga yaitu Selbar (Selebriti Barat),” sambungnya.

Nandar membeberkan, peristiwa tawuran remaja itu bermula, saat kelompok pertama bernama MPK melakukan siaran langsung di media sosial dan menantang kelompok lainnya yakni GPS dan Selbar.

Dikatakan Nandar, kedua kelompok tersebut merasa tertantang dan akhirnya melakukan pertemuan di jalan kembar Kota Cilegon. “Peristiwa itu bermula awalnya MPK melakukan live di media sosial dengan kelompok dari Selbar yang mana saat itu Selbar bergabung nongkrong bersama dengan GPS,” ujar Nandar.

“Adapun motifnya yaitu, pengakuan diri mereka (kelompok-red) menunjukkan eksistensi mereka. Tidak hanya di media sosial menantang, mereka juga mencoret-coret dinding dengan nama kelompoknya masing-masing menggunakan cet ataupun pilok,” tuturnya.

Kata dia, sedikitnya 17 remaja yang diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon diantaranya 10 remaja dinaikan menjadi tersangka dan 7 remaja dikembalikan kepada orang tuanya. “Dari belasan remaja itu, 10 remaja diantaranya kita naikan statusnya menjadi tersangka 8 diantaranya dengan dugaan Undang-Undang darurat kepemilikan sajam dan 2 orang delik penghasutan sebagaimana diatur dari dalam 160 KUHP. Sementara 7 lainnya memiliki peran hanya ikut-ikutan dan terhasut oleh masing-masing kelompok,” pungkasnya. (man)

 

 

Go to top