Ratusan Narapidana Ikuti Program Rehabilitasi

Ratusan Narapidana Ikuti Program Rehabilitasi

Detakbanten.com, CILEGON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon bersama Lapas Serang dan Rutan Serang, pada tahun 2022 ini ditunjuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi napi penyalahgunaan narkotika yang ada di UPT Pemasyarakatan Serang Raya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno menjelaskan program rehabilitasi medis dan sosial bagi para pecandu narkoba melibatkan BNNK dan pemerintah daerah setempat. Mengingat di Banten belum memiliki tempat rehabilitasi khusus terpusat, agar para napi penyalahgunaan narkotika bisa hidup sehat secara fisik dan rohaninya, sehingga bisa kembali hidup normal dan berguna saat kembali ke masyarakat.

"Ya hari ini kita buka program pelaksanaan rehabilitasi bagi para napi penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan Se - Serang Raya, sesuai yang keputusan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun ini ada tiga yang ditunjuk, yaitu Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIA Serang, dan Rutan Kelas IIB Serang," kata Juno sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Lapas Kelas IIA Cilegon, Rabu (9/2/2022).

Lebih jauh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten menyebut bahwa program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan bagi napi pecandu narkoba dilakukan sebagai wujud hadirnya pemerintah untuk membantu mereka agar bisa kembali sehat secara fisik dan rohaninya. Untuk sekarang ini, pihaknya belum bisa mengungkap detail terkait data berapa napi yang akan direhab, tapi untuk di Lapas Cilegon ada sebanyak 500 yang akan direhab.

"Berapanya belum kita buka, tapi untuk Cilegon total itu ada 500 napi yang direhab. Jadi memang kan kebanyakan penghuni lapas maupun rutan di Banten itu dari 10.138 warga binaan yang ada, sebanyak 76 persennya napi penyalahgunaan narkotika, sementara di Banten belum punya tempat rehabilitasi khusus nya," tambahnya.

Untuk itu pihak Kemenkumham dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, dan pemerintah daerah melalui penandatanganan kerjasama. Program Rehabilitasi serta pelatihan kemandirian di bidang agrobisnis, manufacturing, dan lainnya bisa membantu program rehabilitasi berjalan sukses. Terlebih dalam program rehabilitasi, para napi tak hanya diberikan rehab medis tetapi juga rehab sosial berupa pelatihan-pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, agar mereka bisa lebih siap kembali hidup normal di tengah masyarakat.

"Pada program rehabilitasi para napi ini kan menjalani rehab medis dan sosial tentu itu dilaksanakan dengan melibatkan pihak lainnya. Seperti mendatangkan medis, konselor, juga pelatih-pelatih keterampilan dari luar, makanya kita adakan kerjasama dengan BNN Provinsi diteruskan dengan BNN Kabupaten Kota juga pemerintah daerah," tutupnya.

Ditempat yang sama, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah berkomitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Kota Cilegon. Helldy juga telah memerintahkan agar spanduk-spanduk himbauan narkoba untuk dilaksanakan.

“Pada dasarnya kami dari pemerintah kota siap untuk terus supporting pihak Lapas, bagaimanapun warga binaan Lapas Cilegon masih warga Kota Cilegon yang dititipkan disana, pemerintah juga telah mengalokasikan segala bentuk fasilitas untuk kegiatan pembinaan di Lapas Cilegon," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Hendry Marpaung mengatakan bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten sangat mendukung penanganan WBP melalui program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang sesuai dengan standar yang telah di tentukan.

“Di harapkan dengan program rehabilitasi para WBP dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif dan dapat berfungsi secara social setelah selesai menjalani masa hukuman. Selain itu dengan semakin banyaknya WBP peserta rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas/Rutan hingga dapat terwujudnya Lapas BERSINAR (BERSIH NARKOTIKA)," pungkasnya.

Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon Sudirman Jaya menyampaikan program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah yang merupakan kegiatan rutin Kemenkumham. Sudirman berharap seluruh peserta rehabilitasi mengikuti program yang diberikan konselor dengan baik sehingga bermanfaat, baik bagi WBP, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

“Penandatangan PKS ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pembinaan kepribadian bagi WBP melalui program rehabilitasi narkotika sekaligus mempererat sinergi dengan BNNP Banten,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top