Langgar Kode Etik Badan Adhoc Siap - Siap Dipecat

Langgar Kode Etik Badan Adhoc Siap - Siap Dipecat

detakbanten.com Cilegon – Badan Adhoc yang tidak menjaga integritas saat penyelenggaran pilkada 9 Desember mendatang dipastikan akan dipecat. 

Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin mengatakan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pemecatan terhadap badan Adhoc yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

"Jadi maksud dan tujuan kami melaksanakan bimtek supaya teman-teman badan adhoc dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai (Panitia Pemungutan Suara) mengerti kode etik," kata Sehabudin saat KPU Kota Cilegon menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penegakkan kode etik badan Adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2020 di salah satu hotel yang ada di Kota Cilegon, Senin (26/10/2020). 

Lebih lanjut dia mengatakan hal ini dilakukan agar ketika badan adhoc melaksanakan tahapan Pilkada kedepan bisa memegang janji-janji dan sumpah ketika melakukan pelantikan. Lanjut Sehab, integritas, profesionalitas dan netralitas penyelenggara harus benar-benar dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU). 

"Penekanannya supaya badan adhoc bisa menjaga integritas penyelenggara, karena sudah menjadi prilaku yang mengikat, mau tidak mau harus diikuti," tuturnya. 

Ia juga mengatakan, jika ada pelanggaran badan adhoc. Maka, kata dia, penyelesaiannya ada di KPU Kabupaten/Kota.

"Harus bener-bener netral dan menjaga, sanksinya bisa sampai pemberhentian," tegasnya. 

Ditempat yang sama, Anggota TPD (Tim Pemeriksa Daerah) DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI Provinsi Banten, Enan Nadia mengatakan banyak hal yang harus dilakukan guna melakukan pencegahan adanya penyalahgunaan badan adhoc. Salah satunya, kata Dia, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 harus melakukan bimtek pencegahan. 

"Yang pertama inilah, KPU harus melakukan bimtek pencegahan sebagai upaya menyampaikan pendoman dan kode etik Pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP," jelasnya.

Dalam penyelenggaraan, lanjut Eneng, ada tiga badan yang terlibat, diantaranya Bawaslu, KPU dan DKPP. "DKPP inilah yang akan memberikan sanksi apabila Bawaslu/KPU melanggar kode etik," tandasnya. (man)

 

 

Go to top