KPU Nyatakan Helldy-Sanuji Pemenang Pilkada, Saksi Petahana Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno Serta Siapkan Gugatan ke MK

KPU Nyatakan Helldy-Sanuji Pemenang Pilkada, Saksi Petahana Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno Serta Siapkan Gugatan ke MK

detakbanten.com Cilegon - Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Cilegon menyatakan pasangan calon walikota dan wakil walikota Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta meraih suara terbanyak. Sementara calon petahana Ratu Ati Marliati-Sokhidin dan eks Kasat Intel Polres Cilegon Awab serta artis ibukota Firman Mutakin dinyatakan kalah.

Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta memenangkan Pilkada Cilegon dengan perolehan 75.449 suara. Diikuti calon petahana Ratu Ati yang berpasangan dengan Sokhidin yang meraih 64.815 suara.

Posisi ketiga yakni Ali Mujahidin-Firman Mutakin dengan 47.482 suara. Kemudian di posisi terakhir yakni Iye Uman Rohiman-Awab mendapatkan 31.496 suara.

"Selesai sudah pleno terbuka untuk (pilkada) Kota Cilegon. (Peraih suara tertinggi) di nomor 04 (Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta)," kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi di Aula KPU setempat, Jalan KH Abdulatif, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan rekapitulasi pleno KPU Kota Cilegon, partisipasi pemilih mencapai 77,1 persen atau 229.055 orang yang menggunakan hak suaranya dari total 297.045 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 219.242 dan jumlah suara tidak saja sebanyak 9.813 suara.

KPU akan menunggu lima hari ke depan untuk menetapkan paslon pemenang pilkada Kota Cilegon. Jika ada aduan ke MK, maka penetapan pemenang dilakukan menunggu putusan dari MK.

"Ke depan masih ada tahapan, penetapan paslon dan tahapan selanjutnya. Masih ada tenggat waktu dan akan kami ikuti. Hari ini kita menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, walikota dan wakil walikota," ucap Irfan.

Pihaknya juga menghargai keputusan saksi dari Paslon 02 (Ati-Sokhidin) yang tidak menandatangani berkas hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Cilegon 2020 tingkat kota.

"Kami menghargai apa yang menjadi keputusan dari Saksi Paslon 02 untuk tidak menandatangani berkas rekapitulasi," kata Irfan.

Dia mengatakan, dalam tahapan Pilkada, sudah diatur terkait dengan gugatan apabila ada Paslon yang kurang puas dengan hasil Pilkada. Namun, kata dia, beberapa gugatan juga sudah diatur ada yang tidak bisa.

"Gugatan itu adalah hak mereka dan kami tidak bisa menghalang-halangi. Ada waktu 3 hari kerja bagi mereka yang ingin melakukan gugatan. Untuk saksi dari Paslon 02 yang tidak menanda tangani hal itu tidak menjadi permasalahan," ujar Irfan.

Diketahui, Ratu Ati Marliati yang menjadi calon walikota Cilegon, saat ini masih menjabat sebagai wakil wali kota.

Ratu Ati merupakan putri dari Tb Aat Syafaat, Walikota Cilegon dua periode. Sekaligus kakak dari Tb Iman Ariyadi, yang juga menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Baja selama dua periode, sebelum menjadi pesakitan KPK tahun 2017 silam.

Diketahui dari hasil pleno tersebut saksi paslon nomor urut 02 Ratu Ati Marliati – Sokhidin menolak hasil pleno dengan tidak menandatangani berita acara (BA).

Saksi Paslon Nomor Urut 02 Samhudi menyatakan, pihaknya berencana melakukan gugutan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur dan masif.

“Kita (paslon 02) tidak akan menandatangani hasil rekaptulasi suara. Kami tegas akan membuat gugutan ke Bawaslu Kota Cilegon hingga ke MK. Banyak kejanggalan-kejanggalan pada saat penyelenggaraan pilkada. Beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh saksi 02 yakni penyebaran KCS (Kartu Cilegon Sejahtera) yang terstruktur, sistematis dan masif dilakukan menjelang pencoblosan,” terangnya.

Samhudi menyatakan, pihaknya akan menggunakan waktu 3 x 24 jam untuk mengumpulkan berbagai bukti. 

“Setelah kita berkonsultasi dengan tim hukum pasangan calon, baru kota akan mendaftarkan gugutan ini ke Bawaslu maupun ke MK,” tandasnya. 

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afiffudin ikut melakukan pemantauan proses rapat pleno proses rekapitulasi suara Pilkada Cilegon di Kantor KPU Kota Cilegon, Rabu (16/12).

Hal itu untuk melihat kondisi rapat pleno itu karena berdasarkan pertimbangan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Cilegon dalam kondisi rawan. Kendati demikian, diakuinya bahwa proses pilkada Cilegon lancar dan kondusif.

“Prosesnya berjalan lancar, calonnya banyak pasangannya empat. Dan ini, kompetitif,” kata Afiffudin.

Selain paslonnya banyak, Afiffudin mengungkapkan, tingkat partisipasi pemilu juga ikut tinggi. “Mungkin adanya calon yang kompetitif juga berkontribusi atas partisipasi tinggi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, bahwa saat ini belum ada pasangan calon yang hendak melaporkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan adanya informasi gugatan dari salah satu pasangan calon yang ikut kontestasi politik Pemilukada Cilegon 2020 tersebut.

Afiffudin juga menegaskan apabila ada gugatan, pihaknya akan memproses laporan perihal kondisi pemilu ini.

“Tadi saya diskusi belum (ada gugatan-red), kalaupun ada sifatnya masih informasi awal belum diperiksa dan lain-lain. Intinya enggak ada kejadian yang sangat menonjol,” imbuhnya.

Ia juga mempersilahkan setiap pasangan calon apabila melakukan pelaporan terkait gugatan sengketa Pilkada apabila ditemukan kecurangan tersebut.

“Artinya itu hak setiap paslon-lah kalau mau menggugat hasilnya dan lain-lain di MK. Tentu kita akan diminta keterangan, dalam proses-proses itu biasanya kita diminta apa yang sudah kita lakukan-lah,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top