KM Naruto ditahan Polair Polda Banten

KM Naruto ditahan Polair Polda Banten

detakserang.com - CILEGON, Kapal Motor (KM) Pengangkut Kru Kapal bernama Naruto ditangkap Ditpolair Polda Banten di Perairan Selat sunda. Penangkapan ini didasarkan karena Kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Disebut-sebut kapal tersebut milik dari salah satu anggota DPR RI yang saat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.

" Memang benar, pada hari senin sore pukul 17.00 tanggal 19 mei 2014, kami menahan kapal bernama Naruto, kapal angkutan untuk kru kapal di Perairan Selat Sunda". Ungkap Kombes Pol Imam Thobroni, Direktur Ditpolair Polda Banten yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (23/5).

Imam mengatakan bahwa penahanan kapal tersebut lantaran kapal berlayar tidak menyertakan Surat ijin yang lengkap.

" Kapal saat kami tahan tidak memiliki SPB, karena tidak ada surat maka kami tahan kapalnya" Terang Imam.

Hingga saat ini, lanjut Dirpolair, Kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. Untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya mendatangkan saksi ahli untuk mengecek kelengkapan surat dari Kapal tersebut.

" Saat ini kasus sedang ditangani, dan kita juga datangkan saksi ahli, bilamana ada yang salah, maka kita akan proses" Jelas Dirpolair.

Hal ini kembali ditegaskan, lanjut Imam bilamana kapal tidak memiliki izin tersebut, maka nahkoda kapal telah melanggar pasal 98 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, yakni tidak memiliki Surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

"Nanti kita akan melakukan koordinasi apa ini bisa menjadi tindak pidana. Karena izin ini dikeluarkannya oleh Syahbandar," Ungkapnya

Sementara itu Kasubdit Penindakan dan Penegakan Hukum Polair Polda Banten, AKBP Taswin mengatakan, kapal yang memiliki kecepatan 6 Gross Tonnage (GT) dan kapasitas delapan penumpang itu membenarkan penahan kapal tersebut lantaran pihak kapal tidak dapat menunjukan SPB kapal, karena hal itu merupakan sebuah pelanggaran.

"Kalau orang berkendara motor kan harus memiliki SIM atau STNK. Begitu pula diperairan ada yang namanya izin berlayar SPB," Tuturnya.

Taswin menjelaskan, apabila kapal yang berlayar melintasi dua wilayah perairan nahkoda kapal harus memiliki SPB yang bisa dibuat di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan. Namun, kapal yang berlayar diantara perairan tidak diwajibkan, karena itu hanya sebatas olah gerak kapal.

"Jadi kita amankan kapal itu karena kapal itu melintasi perairan Banten yang akan melintas ke Pulau Sumatera atau Lampung. Saat diamankan nahkoda tidak bisa menunjukan izin berlayar," Terang Taswin.

Lebih lanjut, Taswin menuturkan saat ini KM Naruto diamankan pihaknya di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat untuk sementara waktu. Sehingga kapal itu tidak bisa melanjutkan perjalanannya ke Lampung, Pulau Sumatera hingga proses pemeriksaan selesai.

"Kapal itu untuk saat ini kita amankan," Pungkasnya.

 

 

Go to top