Kejari Akui Sulit Seret Pelaku Daging Celeng

Kejari Akui Sulit Seret Pelaku Daging Celeng

detakserang.com - CILEGON, Kejaksaan Negeri Cilegon mengakui kesulitan untuk menyeret pelaku peredaran daging celeng ke meja hijau, ini dikarenakan tidak hadirnya terdakwa saat pemeriksaan yang dilakukan Kejari, karena terbatas dengan peraturan yang berlaku, terdakwa bisa di eksekusi ketika putusan pengadilan telah menvonis terdakwa, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ujang Supriyanto saat menghadiri pemusnahan 7 ton daging celelng ilegal di Balai Karantina Pertanian Cilegon Kelas Dua, Jumat (20/6).

"Maraknya penangkapan daging celeng ilegal, jujur saja kami akui agak kesulitan untuk menyeret terdakwa ke meja hijau, hal ini dikarenakan pemilik daging maupun penanggung jawab alat angkut terkendala pada hukuman yakni 3 tahun," Tuturnya

Ujang menjelaskan sampai saat ini, dari 5 kasus penangkapan daging celeng yang telah ditangkap sebelumnya, hanya 1 kasus yang berhasil diseret di persidangan sampai dengan selesai.

"Itupun hasil koordinasi yang disampaikan. Kronologisnya, berkas perkara tersebut disampaikan oleh Polda, sehingga yang menerima adalah kejaksaan tinggi, mengingat lokusnya ada di cilegon, maka dikirmlah berkas tersebut pada kejari cilegon, dimana tempat kejadian itu berasal," jelasnya.

Masih kata Ujang, Terdakwa tidak dapat ditahan karena terbentur oleh undang-undang yang berlaku.

"Didalam peraturan karantina Pasal 31 UU No16 tahun 1992 sudah jelas pidananya 3 tahun dan denda 150 juta. Hanya itu persoalannya, akan tetapi dalam proses kasus ini tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.

Ditambahkan, pihaknya berharap bahwa Pasal tersebut dapat di revisi agar pelaku-pelaku yang melakukan upaya penyeludupan tersebut dapat di hukum seberat-beratnya agar mereka jera,

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepala Karantina, bahwa kami mendorong pasal tersebut harus di revisi, karena kalau tidak direvisi tidak akan menimbulkan efek jera. Lain lagi kalau pengiriman daging celeng tersebut dilengkapi dokumen, hal itu tidak akan ada masalah,"ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala Balai Karantina Cilegon, Bambang Harianto mengatakan, pengiriman daging celeng ke Pulau Jawa pada dasarnya tidak di larang asalkan para pelaku usaha melengkapi dokumenya.

"Seperti ada sertifikat daging dari daerah asal tentang kesehatan daging menggunakan alat pengangkut yang sudah diatur yaitu menggunakan alat pendingin colt chain syestim harus di simpan daging dalam suhu dingin di bawa lebih kurang 4 derajat celsius," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini pelaku usaha tersebut tidak ada mematuhi aturan tersebut, makanya mereka berusah melakukan upaya penyeludupan dengan cara di Bus, Truk dan sebagainya,

"Kalau penguriman daging seperti itu sudah jelas salah, karena daging membusuk dan teridikasi sudah tersebar virus penyakit yang mengakibatkan daging tidak dapat di konsumsi," Pungkasnya

 

 

Go to top