Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Parkir

Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Parkir

Detakbanten.com Cilegon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menetapkan satu orang tersangka UDA dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

Pantauan di lapangan tersangka keluar dari Kantor Kejari Cilegon dan masuk ke mobil tahanan sekitar pukul 16.35 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna merah kemudian mengenakan baju batik, topi putih dan masker hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka tentunya tidak gegabah. Sebelum itu, kata Ely, dirinya mengumpulkan bukti-bukti otentik dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

"Intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka atas nama inisial UDA beliau adalah Kepala Dinas Perhubungan aktif Kota Cilegon. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan seorang tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi," kata Ely kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021).

"Ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi," sambung Ely.

Lebih lanjut Ely menjelaskan, Uteng Dedi Apendi yang merupakan Kadishub yang telah terbukti menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon dengan nilai sebesar Rp530 juta.

"Iya ada dua swasta yang memberikan suap. Saya tidak bisa sebutkan, titik lokasinya lahannya yaitu di Pasar Kranggot. Kepala Dinas Perhubungan ini menerima suap sebesar Rp530 juta," tuturnya.

Dikatakan Ely, modus yang dilakukan oleh ke dua pihak swasta bersama Kadishub dengan pembayaran kepada pribadi (Uteng-red) dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada Uteng.

"Dilakukan pembayaran dari swasta kepada UDA secara bertahap, dan tidak sekaligus, dan hanya satu lahan saja yaitu di Pasar Kranggot," ujarnya.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebanyak kurang lebih 15 orang yang diperiksa, pihaknya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

"Bahwa saudara UDA selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya," tuturnya.

"Yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, UDA telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530 juta," terangnya.

Kadishub Cilegon selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (man)

Go to top