HUT RI ke-75, 29 Napi Lapas Cilegon Bebas

HUT RI ke-75, 29 Napi Lapas Cilegon Bebas

detakbanten.com CILEGON  - Sebanyak 615 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Cilegon menerima remisi umum yang dibagi menjadi dua jenis remisi umum (RU). 

 
Dimana, untuk RU I hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman sedangkan untuk RU II mendapatkan langsung bebas dari hukuman. 
 
"Remisi tahun ini untuk di Lapas kelas IIA Cilegon sebanyak 615 orang, terbagi dalam remisi umum satu yang mendapatkan pengurangan hukuman biasa sebanyak 586 orang dan RU II atau langsung bebas dengan catatan diperiksa ada subsider atau tidak sebanyak 29 orang," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Masjuno usai mengikuti upacara HUT RI ke-75 di alun-alun Kota Cilegon, Senin (17/8/2020).
 
Masjuno menyebutkan, untuk di Lapas Kelas IIA Kota Cilegon yang mendapatkan remisi paling banyak yakni narapidana atau tahan kasus Narkoba.
 
"Yang mendapatkan remisi tahun ini paling banyak kasus narkoba, karena memang isi kita itu hampir 70 persen adalah tahanan kasus narkoba," ungkap Masjuno.
 
Masjuno menyampaikan, saat ini jumlah narapidana di Lapas kelas IIA Cilegon sebanyak 1.209 orang jumlah tersebut telah melebihi kapasitas Lapas Kelas IIA Cilegon.
 
"Sudah berkapasitas hampir  sudah diatasi 50 persen, karena kapasitas kita 750 orang sekarang di isi sebanyak 1.209 orang," ujar Masjuno.
 
Masjuno mengaku, terkait hal tersebut dirinya telah membuat permohonan agar dapat dilakukan penambahan gedung. Namun, karena pandemi Covid-19 pembangunan tidak dapat dilakukan.
 
"Sedang dijajaki dan dipelajari kemungkinan iya, hanya karena kondisi pandemi ini kegiatan pembangunan untuk dihentikan sementara," jelasnya. 
 
Sementara, salah seorang tahanan yang mendapatkan remisi dari Lapas Kota Cilegon Dede mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Cilegon yang telah memberikan remisi kepadanya. 
 
"Harapan saya, saya dapat menjadi lebih baik lagi dan mengucapkan terima kasih kepada pak Walikota dan Kalapas Cilegon atas pengurangan masa hukuman ini," kata Dede. 
 
Dede mengaku, dirinya mendapatkan remisi umum (RU) I dengan masa pengurangan hukuman selama tiga bulan. "Remisi dari pak Walikota dan Kalapas selama tiga bulan," ucap Dede.
 
"Saya kena kasus kriminal, kasus perempuan. Alhamdulillah dengan adanya remisi ini bisa dibantu sehingga bisa mengurangi masa tahanan saya," tutupnya.
 
Untuk diketahui, remisi umum atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP 
 
 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Mentri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. 

 

 

Go to top