Diduga Ada Persekongkolan dalam Proses Lelang, ULP Kota Cilegon Dilaporkan LSM Kepada Inspektorat

Diduga Ada Persekongkolan dalam Proses Lelang, ULP Kota Cilegon Dilaporkan LSM Kepada Inspektorat

detakbanten.com KOTA CILEGON – Pengadaan barang/jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) disinyallir masih menyisakan persoalan mendasar, yakni faktor manusia sebagai operatornya. Kondisi tersebut kerap menjadi bahasan di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang berkaitan dengan proses lelang dan penetapan pemenang lelang barang/jasa (Barjas) tersebut.

Sejatinya, penyelenggaraan sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mengoperasikan sistem e-procurement yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP) dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses pengadaan barjas tersebut melalui Sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE). Hanya saja, Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai Unit Pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen/tetap, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, seringkali dituding memiliki peran penting bagi keberhasilan pihak tertentu dalam memenangkan lelang yang diadakan, meskipun pemenang lelang terindikasi memiliki kelemahan/kekurangan yang bersifat administratif maupun hal teknis lainnya.

Adalah ULP Kota Cilegon, Provinsi Banten menjadi salahsatu pihak yang dituding sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat - Pusat Peranserta Masyarakat (LSM-PPM) melakukan kecurangan dalam proses pengadaan Barjas pada lelang Pekerjaan Tribun Barat (Konstruksi dan ME) senilai Rp 24,4 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cilegon.

Dalam laporannya Nomor 002/PPM/LP.Inspktr.clg/V tertanggal 30 Mei 2018 kepada pihak Inspektorat Kota Cilegon selaku Aparat Pengawas Intern Pemeritah (APIP), LSM Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) mengungkapkan, penyimpangan dalam penetapan pemenang lelang kepada PT Joglo Multi Ayu yang secara administratif kurang memenuhi persyaratan. LSM PPM juga menyatakan adanya dugaan persekongkolan antara petugas lelang dan peserta lelang dengan cara mempermainkan jadwal lelang.
Dalam laporannya juga disebutkan, bahwa kecurangan tersebut adalah perubahan jadwal dengan cara dimajukan dan dimundurkan guna mempersempit waktu perusahaan yang diundang untuk pembuktian kualifikasi, dan ketika penetapan pemenang. Lalu, disebutkan juga dugaan penyalahgunaan wewenang dan kecurangan, serta upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu yang dilakukan oleh Kelompok Kerja 1 Unit Layanan Pengadaan (Pokja 1).

Sport Centre Tahap II Dianggarkan Rp 34 M

Sementara itu, Ketua LSM-PPM Kota Cilegon Mochamad Mulyadi yang biasa disapa Kimung menambahkan, penetapan Pemenang dan Pengumuman lelang dinilai cacat hukum, karena dalam jadwal pelaksanaan lelang tidak sesuai waktunya. Menurutnya, perubahan jadwal terjadi pada saat Masa Sanggah Hasil Lelang berlangsung, sementara Penetapan dan Pengumunan Pemenang belum dilaksanakan.

Kemudian, lanjut Kimung, setelah pihaknya mempelajari dokumen pemenang lelang melalui website LPJK.Net diperoleh informasi bahwa Perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang tidak memiliki kualifikasi dan klasifikasi yang dipersyaratkan di Lembar Dokumen Kualifikasi Paket Pekerjaan Tribun Barat (Konstruksi dan ME).

“Itu membuktikan bahwa Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen administrasi secara baik dan benar. Hal itu jelas-jelas mengindikasikan adanya upaya-upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu, karenanya harus dibatalkan dilakukan lelang ulang," tegasnya.

 

 

Go to top