Cegah Pencemaran di Laut Pendekar Banten Disiagakan

Kepala KSOP Kelas 1 Banten, Barlet Silalahi saat membuka Peresmian Klaster Penanggulangan Pencemaran di Pelabuhan Banten (Pendekar Banten) di Bulk Tank Terminal PT Polychem Lindo, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (28/10/2021). Kepala KSOP Kelas 1 Banten, Barlet Silalahi saat membuka Peresmian Klaster Penanggulangan Pencemaran di Pelabuhan Banten (Pendekar Banten) di Bulk Tank Terminal PT Polychem Lindo, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (28/10/2021).

Detakbanten.com Cilegon - Untuk pengklasteran penanggulangan pencemaran di Pelabuhan yang ada di Banten, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten menggagas program Pendekar Banten.

Kepala KSOP Kelas 1 Banten, Barlet Silalahi mengatakan, pengklasteran pelabuhan perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pencemaran di laut Banten yang diakibatkan oleh aktivitas pelabuhan, baik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Terlebih Barlet menyebut, hal itu sebagai upaya penanggulangan pencemaran laut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di perairan dan Pelabuhan. 

"Jadi kami membentuk klaster ini karena daerah Banten cukup luas. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semisalnya ada tumpahan minyak, bahan berbahaya di laut, kita sudah punya sistem untuk mempermudah penanggulangannya," kata Barlet Silalahi usai Peresmian Klaster Penanggulangan Pencemaran di Pelabuhan Banten (Pendekar Banten) di Bulk Tank Terminal PT Polychem Lindo, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, perairan laut di Banten cukup luas. Sehingga apabila terjadi pencemaran seperti adanya tumpahan minyak, bahan berbahaya di laut dapat segera diantisipasi dengan program Pendekar Banten tersebut.

"Sebenarnya kejadian kan kita tidak tahu, kapan terjadi, dimana itu terjadi, kita harapkan itu tidak terjadi. Kita hanya mengantispasi mengklasterkan diri, artinya kita sudah punya sistem," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal pada KSOP Banten, Pro Hartanta menyatakan, dari 66 TUKS dan BUP yang ada di Banten tidak seluruhnya memiliki peralatan dan SDM yang memadai untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran laut. Dengan pengklasteran yang baru diinisiasi pertama ntuk 12 TUKS dan BUP di Banten, harap dia, persyaratan dalam aturan PM Perhubungan 58/2021 dapat dipenuhi.

"Sistem klaster di Indonesia baru ada di Banten saja. Kita berharap pemenuhan PM 58 ini dapat semakin efektif dan efisien. Makanya salah satu breaktrough itu adalah menjalankan program Pendekar Banten ini," tandasnya. (man)

Go to top