Belum Maksimal, Kejari Cilegon Kembali Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Belum Maksimal, Kejari Cilegon Kembali Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

detakbanten.com Cilegon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon kembali mencanangkan pembangunan menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Cilegon, Senin (25/1/2021).

Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, hal tersebut sesuai arahan Jaksa Agung dalam mengimplementasikan pencanangan pembangunan menuju zona integritas di lingkungan kejaksaan.

“Kami dari Kejari Cilegon ini bukan sekedar retorika atau simbolis tapi memang niatkan sungguh-sungguh ingin sekali menuju wilayah zona integritas,” kata Ely Kusumastuti kepada awak media, Senin (25/1/2021).

Kata Ely dalam pelaksanaannya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di internal lingkungan pegawai Kejari Cilegon.

“Apakah anggota kami, tim kami sudah sesuai tupoksi (tugas, pokok dan fungsi-Red) tidak, bukan keluar ya, kami fokus membangun satker (satuan kerja-Red) menjadi WBK dan WBBM dengan pengawasan internal,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, salah satunya yakni memastikan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejari Cilegon bebas korupsi, serta, sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Tujuan kami kan membuat satker kami menjadi bebas korupsi dan bersih melayani,” kata Ely.

Selain itu, Ely juga mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengimplementasikan 7 kebijakan strategis Jaksa Agung RI.

Kebijakan strategis itu yakni, Reorientasi Penegakan Hukum, Monitoring Birokrasi, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Negara, Optimalisasi Teknologi Informasi, Pengawasan Zona Integritas Dalam Pelaksanaan WBK/WBBM, Penguatan Pelayanan Publik, serta Berkreativitas dan Berinovasi. “Dan kami tetap mengimplementasikan 7 program stategis Jaksa Agung,” pungkasnya.

Diketahui ini merupakan pencanangan kedua kalinya oleh lembaga Adhyaksa tersebut setelah sebelumnya hal yang sama dilakukan pada Maret 2019 silam, namun belum membuahkan penilaian yang maksimal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Untuk dapat meraih predikat WBK itu memang perlu komitmen. Karena selain dari pelayanan publik, akan ada sejumlah kriteria lainnya yang menjadi penilaian MenPAN-RB. Termasuk menyangkut penegakkan hukum, bantuan hukum, pendampingan dan lain sebagainya,” kata Ketua Tim Kerja Pembangunan ZI menuju WBK WBBM Kejari Cilegon, Purqon.

Lebih lanjut, Kasie Datun Kejari Cilegon ini menerangkan, target meraih predikat WBK ini secara otomatis akan menuntut pihaknya untuk dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika sudah tidak ada lagi pungli, peras memeras maupun permintaan apa pun. Barulah hasilnya kita laporkan ke Satker yang lebih tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi lalu ke Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dinilai oleh tim dari MenPAN-RB secara virtual. Sejauh ini di Banten baru Kejari Kota Tangerang yang sudah meraih predikat WBK,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top