Rakor Timpora Provinsi Banten: 14.000 Orang Asing Terdaftar di Aplikasi APOA Jawara, Perlu Pengawasan Seluruh Stakeholder Terkait

Rakor Timpora Provinsi Banten: 14.000 Orang Asing Terdaftar di Aplikasi APOA Jawara, Perlu Pengawasan Seluruh Stakeholder Terkait

Detakbanten.com, BANTEN -- Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menyebut keberhasilan Pengawasan Orang Asing memerlukan dukungan dari berbagai Institusi terkait.

Dodot Adikoeswanto menyampaikan ini saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Banten yang digelar Kemenkumham Banten, Rabu (11/10).

Diketahui, peningkatan mobilitas penduduk dunia antar negara menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun merugikan kepentingan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disamping itu, dengan adanya kemudahan perlintasan antar negara menjadikan batas-batas antar negara tidak terlihat jelas (borderless society).

Mantan Direktur TI dan Kerja Sama Ditjenpas ini bilang, peningkatan arus lalu lintas orang, barang dan jasa dari dan ke wilayah Indonesia tentu dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta modernisasi masyarakat.

Meski begitu, kita tidak dapat menafikan dampak negatifnya terhadap Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya, pertahanan dan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) sebagai pilar ketahanan nasional dan Negara kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk mengeliminir dampak negatif tersebut, penegakan hukum keimigrasian maupun penegakan hukum pidana lainnya adalah mutlak harus dilaksanakan", katanya.

Salah satu dampak yang sudah muncul terkait keberadaan orang asing di Indonesia, kata Dodot Adikoeswanto, adalah kerawanan yang ditimbulkan atas keberadaan mereka selama berada di Indonesia.

"Berdasarkan data, di wilayah Provinsi Banten sendiri saat ini terdapat sebanyak 5.000 WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan, 9.000 WNA dengan Izin Tinggal Terbatas, 400 WNA dengan Izin Tinggal Tetap, dan 14.000 WNA yang terdaftar pada Aplikasi APOA Jawara. Hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian Bersama baik pemerintah daerah maupun pusat serta instansi terkait agar tidak berdampak secara sosial dengan masyarakat sekitar sehingga perlu dilakukan pencegahan secara bersama agar tetap kondusif", ujarnya.

Kembali menegaskan, ia berujar jika keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan yuridiksi negara.

"Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti amanat undang-undang maka perlu dioptimalkan keberadaan dan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Banten sebagai wadah wadah komunikasi, koordinasi dan tukar menukar informasi guna pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing", pungkasnya.

Terselenggara di Aston Serang Hotel, kegiatan dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Banten (Rohmad Nursahid), Kepala Divisi Keimigrasian (Muhammad Akram) serta stakeholder terkait yang tergabung dalam TIMPORA Provinsi Banten. (Humas Kemenkumham Banten)

 

 

Go to top