Provinsi Banten Masuk Lima Besar Permohonan KI Terbanyak, Tapi Belum Punya Satupun Indikasi Geografis

Provinsi Banten Masuk Lima Besar Permohonan KI Terbanyak, Tapi Belum Punya Satupun Indikasi Geografis

Detakbanten.com, BANTEN -- Kekayaan Intelektual atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan HKI atau HAKI, semakin hari makin dikenal dan dianggap penting oleh masyarakat.

Perlindungan Kekayaan Intelektual baik Merek, Paten, Hak Cipta, Indikasi Geografis hingga Sumber Daya Genetik dirasa makin memiliki urgensi yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Kekayaan Intelektual merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai komersil tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menyebut saat ini Kekayaan Intelektual sedang digiatkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM, bahkan Menteri Hukum dan HAM turun langsung untuk mensupport dan meningkatkan kinerja Kekayaan Intelektual.

Hal itu disampaikan Dodot Adikoeswanto saat membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Penguatan Teknis Pendaftaran, dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Selasa (26/09).

“Mencermati hal tersebut, jika melihat wilayah Provinsi Banten yang terdiri atas 8 (delapan) Kab/Kota, tentunya merupakan potensi yang luar biasa ketika kemudian kita bisa menggiatkan hal yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual”, ujarnya.

Dodot Adikoeswanto bilang, di Provinsi Banten sendiri, permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk pada tiap tahunnya selalu berada di peringkat 4 (empat) besar di Indonesia, dimana mayoritas permohonan masih didominasi permohonan Merek yang mencapai ribuan.

“Hal ini menandakan banyaknya potensi Kekayaan Intelektual yang bisa digali di Provinsi Banten”, kata Dodot Adikoeswanto.

Sayangnya, di tengah trend Permohonan Pendaftaran Merek yang selalu meningkat dan banyaknya potensi KI yang ada, hingga saat ini Provinsi Banten belum memiliki satupun Indikasi Geografis.

“Meskipun begitu, terdapat beberapa Indikasi Geografis yang berasal dari Provinsi Banten yang masih sedang dalam proses Pencatatan, seperti Rambutan Parakan, Talas Beneng, dan Markisa Liar”, ujarnya.

Mantan Kadiv Administrasi Kemenkumham Jabar itu berujar, tentunya hal ini jadi tantangan dan memerlukan koordinasi serta kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Banten dengan para stakeholder di daerah untuk bersama-sama bagaimana mendorong adanya indikasi Geografis di Provinsi Banten.

Terselenggara di Horison Grand Serpong, kegiatan diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang membidangi perindustrian, perdagangan, dan UMKM. Serta pelaku UMKM dari wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Rahadyanto serta Perwakilan Satker Kemenkumham Banten di Wilayah Kota Tangerang. (Humas Kemenkumham Banten)

 

 

Go to top