Items filtered by date: Wednesday, 02 September 2026
Hunian Nyaman Perumahan Bumi Nagara Lestari Bangun Sistem Pengendalian Banjir
detakbanten.com SERANG – Perumahan Bumi Nagara Lestari di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, membangun sistem pengendalian banjir sebagai upaya menciptakan kawasan hunian yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sistem penanggulangan banjir tersebut diresmikan dengan dihadiri Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Dedi Haryadi, jajaran Direksi SHOEI Japan Group, Direksi PT Indo Graha Lestari, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pihak pengembang yang telah membangun sistem penanggulangan banjir di kawasan tersebut.
Menurut Zakiyah, pembangunan sistem tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pengembang dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.
“Di perumahan ini memang sebelumnya selalu langganan banjir. Insya Allah dengan hadirnya sistem ini akan menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Zakiyah.
Sementara itu, President Director of SHOEI Group Japan, Masahiro Morito, mengatakan bisnis perumahan yang dijalankan SHOEI di Indonesia tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan dan penjualan rumah.
Menurutnya, SHOEI ingin membawa pengalaman yang telah dikembangkan di Jepang untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.
“Kami ingin memanfaatkan pengalaman yang telah kami kembangkan di Jepang untuk menyediakan lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan salah satu misi penting bagi kami,” katanya.
Morito mengatakan, persoalan banjir di Perumahan Bumi Nagara Lestari menjadi perhatian serius perusahaan. Sebagai pengembang yang menyediakan hunian bagi masyarakat, SHOEI bersama PT Indo Graha Lestari merasa memiliki tanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan tersebut.
Karena itu, penanganan banjir dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan satu fasilitas.
“Secara konkret, kami telah memasang tiga unit pompa dengan kapasitas masing-masing 60 meter kubik per jam, serta meningkatkan kapasitas daya listrik PLN agar sistem dapat beroperasi secara stabil,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi pemadaman listrik, pengembang juga menyediakan genset berkapasitas 125 kVA. Dengan fasilitas tersebut, pompa diharapkan tetap dapat beroperasi ketika dibutuhkan.
Selain pemasangan pompa, berbagai upaya lainnya juga dilakukan. Di antaranya normalisasi Sungai Cikambuy, perbaikan dan penguatan tanggul, perbaikan pintu air, pembenahan sistem drainase di kawasan perumahan, serta penambahan saluran U-Ditch.
“Dengan menggabungkan seluruh langkah tersebut, kami berharap dapat mengurangi risiko banjir di Bumi Nagara Lestari dan menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman,” katanya.
Morito menambahkan, fasilitas pengendalian banjir tersebut akan terus dipelihara dan dikelola dengan baik. Perbaikan juga akan dilakukan apabila ditemukan kebutuhan di lapangan.
Ia mengatakan, SHOEI juga ingin turut berkontribusi terhadap Program 3 Juta Rumah yang tengah didorong Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“SHOEI juga ingin turut berkontribusi dalam program penting nasional tersebut,” ujarnya.
Melalui PT Shoei Capital Indonesia dan PT Indo Graha Lestari, SHOEI berkomitmen menggabungkan pengalaman yang dimiliki dari Jepang dengan karakteristik wilayah serta kekuatan lokal Indonesia untuk menciptakan lingkungan hunian yang lebih baik.
DPRD Banten Apresiasi Langkah Pengembang
Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Dedi Haryadi turut menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Graha Lestari dan SHOEI Group atas langkah nyata dalam menghadirkan sistem penanggulangan banjir di Perumahan Bumi Nagara Lestari.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT Indo Graha Lestari dan PT Shoei Group atas perhatian dan langkah nyata dalam menghadirkan sistem penanggulangan banjir di Perumahan Bumi Nagara Lestari,” kata Dedi.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Serang yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya penanganan persoalan banjir di wilayah tersebut.
Menurut Dedi, penanggulangan banjir bukan hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, serta kualitas hidup masyarakat.
“Bagi saya, langkah yang dilakukan ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat. Penanggulangan banjir bukan hanya mengenai pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, dan kualitas hidup warga,” ujarnya.
Dedi berharap sistem yang telah dibangun dapat memberikan manfaat bagi warga Perumahan Bumi Nagara Lestari dan masyarakat di sekitarnya. Ia juga menekankan pentingnya pemeliharaan dan pengembangan fasilitas secara berkelanjutan.
“Persoalan banjir tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pihak pengembang, dan masyarakat agar upaya penanggulangan banjir dapat berjalan secara maksimal,” katanya.
Dedi berharap pembangunan sistem tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan Perumahan Bumi Nagara Lestari yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari persoalan banjir.
“Semoga ikhtiar ini menjadi langkah awal yang baik untuk menciptakan Perumahan Bumi Nagara Lestari yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari persoalan banjir,” pungkasnya.
Gubernur Andra Soni Resmikan Tujuh Daerah Irigas
detakbanten.com BANTEN - Di usianya yang belum genap dua tahun memimpin, Gubernur Banten Andra Soni meresmikan tujuh Daerah Irigasi (DI) yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. Peresmian ini merupakan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, peningkatan produktivitas petani serta peningkatan kesejahteraan petani.
Tujuh Daerah Irigasi tersebut meliputi di Kabupaten Pandeglang, yakni DI Cisata, Cilember, dan Cisangu Atas. Kemudian, di Kabupaten Lebak DI Cibinuangeun dan Cikoncang. Lalu, di Kabupaten Serang ada DI Ciwuni, serta di Kabupaten Tangerang ada DI Cilampek. Total panjang penanganan 6,90 kilometer dan outcome layanan 881,28 hektare sawah yang terairi dengan nilai pekerjaan mencapai Rp48,91 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Peresmian dilakukan terpusat di DI Cisata, Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Rabu (2/9/2026). Sementara, enam lainnya mengikuti secara virtual yang dihadiri oleh kepala daerah masing-masing.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, peresmian irigasi pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan layanan infrastruktur dasar yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para petani.
"Membangun irigasi berarti membangun fondasi ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," katanya.
Selain itu, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2025 untuk mendukung swasembada pangan di Provinsi Banten, dukungan APBN menjangkau 12 DI dengan panjang penanganan sekitar 81,80 kilometer dan luas layanan 9.259 hektare dengan pagu anggaran mencapai Rp471,92 miliar.
Melalui kolaborasi itu, kata Gubernur Banten, luas layanan irigasi meningkat dari sebelumnya 52,5 persen menjadi 62,45 persen. Ke depan, tentu program itu akan terus dikerjakan secara bertahap agar dapat terus mendukung program ketahanan pangan di Provinsi Banten. Termasuk penanganan di wilayah hulu agar stok air yang mengalir di irigasi terus terjaga dengan baik.
"Kalau irigasinya sudah baik, tinggal kita tangani di wilayah hulunya. Sehingga ketika memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, stok air ke persawahan tetap mengalir dan petani bisa terus meningkatkan produktivitasnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, Andra Soni akan memperluas program pertanian Modern Advanced Agricultural System (MAAS) Kementerian Pertanian di Provinsi Banten. Melalui sistem itu, produktivitas hasil petani akan meningkat dari semula hanya sekitar 6 ton per hektare menjadi 12 ton per hektare.
"Lahan persawahan kita lindungi, saluran irigasi kita perbaiki, wilayah hulu kita tata, harga pupuk dan padi kita jaga, produktivitas kita tingkatkan dan petani akan semakin sejahtera. Itulah komitmen kami," tegas Andra Soni.
Pada kesempatan itu, Andra Soni juga menyapa sejumlah petani, baik yang berada di lokasi maupun yang mengikuti secara virtual. Termasuk memberikan bantuan beberapa peralatan pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan) Telaga Baru.
Anggota Poktan Telaga Baru Aprudin (55) mengaku sangat terbantu dengan program revitalisasi saluran irigasi yang digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni. Menurutnya, saluran irigasi Cisata itu mempunyai peranan yang sangat vital dalam menunjang pertanian masyarakat.
"Dulu irigasi ini kurang berfungsi secara baik, sehingga yang mengalir ke sawah juga sedikit," katanya.
Karena persoalan itu, para petani di sini hanya mampu mengandalkan air hujan. Ketika hujan turun, baru mulai tanam. Itu pun tidak maksimal karena cadangan airnya kurang.
"Ya, kita di sini untung-untungan. Kalau airnya lagi bagus bisa panen, tapi kalau kurang apalagi sampai kemarau kayak gini ya gagal," imbuhnya.
Hal serupa juga dikatakan Ubeh (55). Rekan Aprudin itu mengaku dalam sekali panen para petani di sini maksimal dapat sekitar 6 kuintal setiap petak sawahnya. Oleh karena itu, dirinya sangat menyambut baik adanya revitalisasi saluran irigasi Cisata ini.
"Kalau sebelumnya kita hanya bisa sampai dua kali panen, tahun ini mah bisa sampai tiga kali panen dengan produktivitas yang lebih baik," katanya.
Poktan Telaga Baru sendiri yang berjumlah sekitar 54 anggota siap menyukseskan segala program pemerintah, termasuk modernisasi metode pertanian yang digagas Bapak Gubernur Banten Andra Soni.
"Kita dukung program Pak Gubernur untuk modernisasi metode pertanian, apalagi itu untuk kebaikan petani," paparnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menambahkan, atas arahan dari Gubernur Andra Soni dirinya berkomitmen terus memperkuat jaringan irigasi di Provinsi Banten termasuk penataan di wilayah hulunya. Karena jaringan irigasi tidak menciptakan air. Ketersediaan air ditentukan dari sumber dan debit air hujan dan kondisi musim. Jaringan irigasi hanya memastikan setiap air yang tersedia dapat disalurkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat dan petani.
Menurutnya, manfaat dari pembangunan ini bukan hanya selesainya pembangunan fisik, tapi lebih dari itu para petani harus merasakan air yang tersedia dari sumber dapat dialirkan lebih lancar teratur dan efisien.
"Kehilangan air akibat saluran dapat ditekan. Tapi dengan pembangunan irigasi ini, air dapat dioperasionalkan melalui pintu-pintu yang dibagi," ujarnya. (Zal)
Pasca Gagalkan Penyelundupan 800 Kilometer Ketamin, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika
detakbanten.com KEPRI - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika sebagai langkah untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia. Usulan ini didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum.
Pembahasan mengenai penggolongan ketamin telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Dalam kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk menempatkannya sebagai psikotropika serta mempertahankan penggunaannya sebagai obat.
Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan. Pada 11 Juni 2026, BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.
Perkembangan tersebut semakin terlihat dari pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,3 ton yang diangkut Kapal MV King Sun dan sekitar 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I. Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.
Selain dalam pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran dengan zat lainnya. Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.
BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi yang jelas. Hal ini penting mengingat ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.
Menurut Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., langkah pengusulan ini tidak bermaksud untuk mematikan fungsi vital ketamin di sektor kesehatan dan veteriner, melainkan menata ulang pengawasannya secara lebih ketat. "Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur," jelasnya.
Masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib. Pada saat yang sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah.
BNN berpandangan bahwa masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional dan tidak menghambat upaya penguatan pengawasan serta penegakan hukum. Ketentuan transisi juga perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.
Usulan perubahan penggolongan ini selanjutnya memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait. BNN menegaskan bahwa penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan. (Zal)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kalaboratif
detakbanten.com JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang secara khusus membahas penyelenggaraan HPN dan wacana perubahan tata kelolanya.
Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.
Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
PWI Jelaskan Akar Sejarah HPN
Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan PWI.
Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu, dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.
Munir menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.
Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, menurut PWI, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.
Bahkan dalam Siaran Pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Dalam pertemuan itu PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab HPN.
Namun menurut PWI, keadaan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
PWI juga menegaskan hubungan ideal antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.
Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan HPN, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan organisasi pers satu dengan lainnya.
Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif
Penjelasan sejarah, hukum, dan kelembagaan yang disampaikan PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.
Secara umum, para anggota Dewan Pers dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN. Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027 apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.
Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut.
Menurutnya, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.
PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN 2027, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI memperhatikan pula nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.
PWI menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.
Namun PWI berpandangan setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sebagai organisasi yang mempunyai hubungan historis langsung dengan lahirnya HPN.
Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.
PWI Siap Rangkul Seluruh Konstituen pada HPN 2027
Pertemuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif.
PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 dengan semangat baru: mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.
“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional," tegas Akhmad Munir.
PWI berharap dengan pertemuan ini akar sejarah kelahiran HPN tetap kita hormati, dengan penyelenggaraannyg semakin terbuka, inklusif, kalaboratif dan menjadi representasi semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia.
































