Zat Asam Sulfat dan Pasta pada Pelastik Bix Aki Bekas dari PT NFU Sudah Terurai dan Aman

Zat Asam Sulfat dan Pasta pada Pelastik Bix Aki Bekas dari PT NFU Sudah Terurai dan Aman

Detakbanten.com TANGERANG -- Tata kelola limbah B3 yang di persyaratkan dalam Undang Undang Cipta kerja No 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 serta Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No 06 tahun 2021 sangat jelas aturan nya serta Sanksi nya Bagi pelaku usaha limbah B3.
PT Non Ferindo Utama ( NFU ).

Perusahan Yang bergerak di bidang Daur ulang aki bekas untuk di produksi menjadi ingot atau timah batangan. berlokasi di kawasan industri manis desa kadu kec.Curug-Tangerang dalam forum Diskusi dan wawancara dengan Lembaga Gerak serta di hadiri kades kadu Asdiansyah SH serta Tokoh pemuda kadu menjelaskan proses tata kelola produksi di perusahaan nya.

Seperti di ungkapkan Ibu Lintang dan Tim kepada awak media " perusahan kami sudah mengikuti standar operasional produksi yang di persyaratkan oleh instansi terkait.serta kami selalu membuat laporan dan di awasi dalam pelaporan tersebut oleh dinas dinas terkait. Dan dari tahun ke tahun pt nfu selalu selalu berupaya untuk memperbaiki tata kelola dengan di buktikan pt nfu sa'at ini proper KLHK selalu mendapat prediket Biru.dan itu sudah 6 tahun berjalan." Ungkap Lintang.

Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang biasa di sebut PROPER adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan serta perwujudan transfaransi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan.

Hikmat salah satu tim dari pt nfu menjelaskan proses awal sampai akhir tentang sistem daur ulang aki bekas." Aki bekas yng masuk ke pabrik kami dalam kondisi kering dan tidak ada airnya.untuk selanjutnya aki bekas tersebut di pecahkan dengan menggunakan alat loader/crusher setelan itu plastik box aki bekas yang sudah di pecahkan tersebut masuk ke kolam pencucian untuk menghilangkan zat asam sulfa dan pasta yng terkandung di dalam nya dan itupun dengan air mengalir.baru plastik box aki tersebut di kelola oleh perusahan lokal.sementara air dari sisa pencucian masuk ke sistem wastewater treatment plant/Wwtp." Jelas hikmat.

Di ketahui bahwa PT Non ferindo utama dalam pengelolaan limbah B3 telah bekerjasama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki perijinan lengkap

Sementara kades kadu Asdianyah mengatakan " Sebelum nya saya mengucapkan terima kasih dimana sebelum saya menjabat kades.sampai sa'at ini saya sudah 2 tahun menjabat.pt nfu dalam program sosial membantu Warga nya selalu Hadir dan sigap.contoh bea siswa yatim piatu 45 orang dari stara SD sampe SMK di bantu PT Nfu." Ungkap Asdiansyah

Diakhir diskusi lembaga Gerak indonesia yang di wakili M.Ade Suhaedih pegiat sosial juga sebagai pembina Lsm Gerak mengucapkan terima kasih atas undangan pertemuan silaturahmi sekaligus diskusi yang di adakan di RM Sinar budi jln gatot subroto tangerang." gerak indonesia sebagai lembaga sosial control sangat mengapresiasi dari hasil pertemuan antara Pt Nfu.kades kadu dan gerak indonesia. dengan menghasilkan beberapa poin serta semua poin yang di capai adalah demi kemaslahatan umat yang sekaligus membantu program pemerintah dalam bentuk Corporate social responsibility/CSR.semoga pt nfu ke depan program peduli sosial nya semakin di Tingkatkan" Harap dede

 

 

Go to top