Zaki Tegaskan Terminologi Medis Kurang Gizi dan Gizi Buruk

Bpati Tangerang A. Zaki Iskandar memberikan keterangan pers terkait gizi buruk di Kecamatan Kronjo. Bpati Tangerang A. Zaki Iskandar memberikan keterangan pers terkait gizi buruk di Kecamatan Kronjo. Iday

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar meminta kepada media untuk bisa membedakan antara bahasa terminologi medis kurang gizi dan gizi buruk. Meskipun mengalami sedikit persamaan namun pengertiannya berbeda.

"Jangan sampai masyarakat menjadi dibuat bingung karena yang terjadi di Kecamatan Kronjo bukanlah gizi buruk, namun hanya kekurangan gizi" terang Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar saat menggelar jumpa pers di pendopo bupati pada Senin, (29/1/2018).

Dalam keterangan pers yang didampingi Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Kadinkes Kesehatan Desriyana, dan Asda 1 Heri Heryanto ini, Zaki berharap agar setiap pemberitaan harus dilakukan kroscek agar tidak menimbulkan kebingungan ditengah- masyarakat. Yang di ekspos media tentang gizi buruk tidaklah benar, karena mereka adalah penderita kepala besar atau hidrosefalus dan keterbelakngan mental sejak lahir.

"Jika kurang gizi adalah Malnutrisi Energi Protein (MEP) ringan, maka gizi buruk adalah Malnutrisi Energi Protein (MEP) berat. Gizi buruk sendiri memiliki tiga bentuk klinik, yaitu Marasmus, Kwashiorkor, dan Marasmur-Kwashiorkor," terang Zaki

 

Baca Juga : Bupati Tegaskan Tidak Ada Gizi Buruk di Kronjo

 

Dari data Dinkes Kabupaten Tangerang sambung Zaki, ada 25 anak yang mengalami kekurangan gizi namun sudah ditangani serius oleh puskesmas, dan saat ini sudah mulai berangsur membaik. Puluhan pasien tersebut bukan temuan baru tapi sudah lama ditemukan dan sedang dalam penanganan puskesmas. Bahkan saat ini puskesmas sudah memberikan perhatian khusus dengan memberikan asupan makanan bergizi dan kader posyandu juga sudah melakukan pendampingan kepada orang tua penderita kurang gizi.

"Kalau dari sisi jumlah dibawah ambang standar , karena hanya tiga persen dari populasi jumlah penduduk di kabupaten Tangerang, ambang batas yang ditentukan WHO adalah lima persen," ucap Zaki.

Sementara Kadinkes Kabupaten Tangerang Desriana mengatakan, untuk dapat mengatakan seorang anak menderita kurang gizi atau gizi buruk itu harus diperiksa terlebih dahulu, karena menurut dokter menilai status gizi anak dengan cara membandingkan usia anak dengan berat badan anak, memakai pedoman WHO-NCHS. Jika berat badan anak ternyata tidak sesuai dengan usia anak, maka status gizi anak dapat digolongkan kurang. Penilaian status gizi ini juga dilakukan dengan bantuan dokter spesialis yang secara langsung memeriksa kondisi anak.

"Kalau kurang gizi mins dua standar defiasi, sementara untuk gizi buruk mins tiga standar defiasi. Untuk yang di Kronjo itu kategorinya hanya kurang gizi, karena hasilnya mins dua standar defiasi," pungkas Desriana.

 

 

Go to top