Workshop Komite Integritas Provinsi Banten

Workshop Komite Integritas Provinsi Banten

detakbanten.comKOTA SERANG - Workshop Komite Integritas Provinsi Banten hasilkan 3 (tiga) Sistem Integritas sebagai tahap awal yaitu Kode etik dan Perilaku, Perluasan Laporan Harta Kekayaan, serta Program Pengendalian Gratifikasi.

Selain itu, Komite Integritas juga telah menetapkan target penggerak integritas yang akan direkrut secara bertahap selama 5 tahun. Target ini diharapkan mampu terpenuhi setidaknya 200 orang (6 angkatan) dalam setiap tahunnya.

Anggota Komite Integritas Provinsi Banten terdiri dari Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT), Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Organisasi.

DSC 4784Workshop ini juga telah menghasilkan pedoman Komite Integritas Provinsi Banten, rancangan SK Komite Integritas Provinsi Banten, rencana pelaksanaan seleksi dan pelatihan penggerak integritas dan disepakatinya tiga sistem integritas yang prioritas di Provinsi Banten

Workshop Komite Integritas yang telah dilaksanakan sejak hari Senin lalu merupakan kerjasama antara Pemprov Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka percepatan menuju Good Governance dan Clean Government.

Sebelumnya Pemprov Banten juga telah melakukan kerjasama dengan KPK dengan melakukan Training for the Trainer (TOT) Tunas Integritas, membuat peraturan Gubernur (Pergub) pengendalian gratifikasi yang berbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Pemprov juga melakukan kerjasama dengan BPKP sosialisasi Freud Control Plan.

 

 

Go to top