Warga Telaga Bestari Layangkan Surat Kepada Bupati dan Camat

warga telaga Bestari Surati camat & bupati warga telaga Bestari Surati camat & bupati

Detakbanten.com, TANGERANG - Warga Telaga Bestari yang tergabung di dalam Forum masyarakat untuk kebenaran (Fortuner) melayangkan surat kepada Camat Bupati, Kepada Dinas DPMPD dan Kepolisian Resort Tangerang pada Senin (10/4/2023).

Surat yang dilayangkan warga tersebut berisi tentang kejanggalan pemberhentian ketua RT dan RW sepihak oleh Kepala Desa Wanakerta, selain kepada Camat dan Bupati, surat tersebut dilayangkan oleh warga kepada Kepala DPMPTSP dan Kapolresta Tangerang.

" Surat sudah diterima oleh bagian umum Setda Kabupaten Tangerang dan tanda terimanya susah saya pegang,"terang ketua forum warga Perumahan Telaga Bestari Subagyo, Senin (10/4/2023).

Subagyo mengatakan, meski warga perumahan Telaga Bestari telah diejwk dan ditantang dengan kata- kata binatang yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin, namun warga tidak terpancing dan cenderung menahan diri, untuk tidak melakukan tindakan yang anarkis.

" Kami lebih mengedepankan dialog karena negara ini negara hukum,"terang Subagyo.

Sebelumnya diberitakan, Tolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian ( LTS), warga perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk pada Selasa (4/4/2023), spanduk berisi tandatangan warga dan lampiran surat pemecatan bertuliskan tidak sah tersebut dipasang di gank perumahan Blok J dan K RT 8 dan 9 RW 05, Blok K dan L RT 10 dan 11 RW 05 Blok E dan F Rt 02/ 01.

Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta, karena berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilh langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar.

Warga RW 01 Saeful Arifin mengatakan, pemecaran ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua Rt 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya ,seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada.

 

 

Go to top