Warga Tangerang Laporkan Dugaan Korupsi Dindik Banten

Riki, Warga Tangerang yang melaporkan dugaan korupsi di Dindik Banten ke Kejati Riki, Warga Tangerang yang melaporkan dugaan korupsi di Dindik Banten ke Kejati

detakbanten.com SERANG - Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan hibah barang e-teaching digital multimedia (podium interaktif) di seksi dikti Dindik Banten tahun 2013 sebesar Rp5,85 miliar, salahsatu warga Tangerang laporkan dugaan tersebut kejati banten.

"Saya laporkan perkara tersebut Ke Kejati Banten karena kejadian tindak pidana korupsi tahun 2013 sebesar Rp5,85 miliar di Dindik Banten tersebut tak layak untuk didiamkan begitu saja, laporan perkara tersebut di terima oleh salah satu Jaksa di Kejati Banten pada pukul 16:00 WIB, berkas perkara akan Di pelajari terlebih dahulu oleh Kejati Banten, Kejati Banten berjanji akan segera memproses perkara yang dilaporkan,"Kata Riki salah satu Warga Tangerang yang melaporkan perkara korupsi ke Kejati Banten, Rabu (29/4/2015).

Lebih Lanjut Riki mengatakan, dirinya bersama teman - teman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten akan terus mengawal perkembangan laporan yang dikirim ke Kejati Banten.

"Saya harap Kejati Banten segera memproses perkara tersebut, kami akan terus memantau hasil perkembangannya, hingga dugaan korupsi tersebut masuk ke persidangan,"tegasnya.

Riki menjelaskan, hasil temuan tersebut berdasarkan hasil Tim Survei Barang yang ditetapkan sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Nota Dinas PPK tertanggal 19 Februari 2013 No PPK No 421.3/0017-Dimenti/2013 menyebutkan, harga satuan Podium Interaktif dari PT OA hanya sebesar Rp 174,3 juta; dari PT ACB sebesar Rp183,5 juta; dan dari CV IMC sebesar Rp 174 juta. Sehingga HPS ditetapkan senilai Rp 177 juta belum termasuk PPN. Atau Rp 194 juta termasuk PPN.

Sebelumnya PT OA mengeluarkan harga 196,1 juta menjadi Rp174,3 juta. Sudah ada selisih 12%. LHP BPK tersebut menyebutkan, hanya CV IMC yang merupakan Distributor tunggal/resmi. Baik PT OA maupun ACB bukan pemegang distributor tunggal/resmi Podium Interaktif.

"Tentu hal ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 66 ayat (7) yang berbunyi, Penyusunan HPS dilakukan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi Daftar biaya,tarif barang,jasa yang dikeluarkan dari pabrikan/distributor tunggal, yang pasti berkas tersebut saat ini masih Di pelajari, saya harap Kejati Banten segera melakukan penyelidikan Dan penyidikan, agar kasus ini cepat terang benderang,"Jelasnya.

 

 

Go to top