Warga Minta Keadilan, Belum Terima Uang Pengganti Lahanya Sudah Dieksekusi

Warga Minta Keadilan, Belum Terima Uang Pengganti Lahanya Sudah Dieksekusi
detakbanten.com SERANG - Warga pemilik lahan yang terdampak Proyek  Tol Serang Panimbang hanya bisa pasrah tak berdaya melihat lahan sawah miliknya yang belum di bayarkan ganti ruginya, sudah dieksekusi untuk pembangunan jangan Tol yang menghubungkan antara Serang Panimbang (Ser-pan). Selasa (09/06/2020).
 
Menurut informasi, dari 21 orang saat ini ada sebanyak 18 pemilik lahan yang belum mendapatkan uang kompensasi yang di tawarkan oleh pihak yang berwenang untuk pembayaran tanah yang terkena proyek tol di wilayah Kampung Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
 
Salah satu Pemilik lahan seluas 3126 meter persegi, di kampung Bojong Catang, Adong mengungkapkan, proses telah memakan waktu 2 tahun hingga saat ini belum ada pembayaran sampai sekarang. Namun, eksekusi tetap dilakukan, tanpa memikirkan nasib masyarakat.
 
"Kami hanya minta dibayarkan seharga Rp 250 Ribu permeter persegi, sesuai dengan turunan putusan pengadilan. persoalan lahan ini sudah lama," kata Adong kepada awak media, saat di temui di lokasi lahan penggusuran, Selasa (9/6/2020).
 
WhatsApp Image 2020 06 09 at 22.10.58
 
Adong juga mengatakan, dirinya akan segera laporan kepihak yang berwajib untuk mencari solusi penyelesaian lahan yang digunakan. "Langsung lapor ke Polda Banten saja, saya akan laporan atas penyerobotan lahan secara paksa, karena saya merasa tidak ada keadilan," kata Adong.
 
Adong mengaku, dirinya hanya mendapatkan penghasilan dari bertani. Melihat tanah garapan menjadi jalan tol Adong merasa kesulitan, tidak mendapatkan penghasilan lagi. Lahan miliknya dikeruk sebelum dirinya mendapatkan uang pengganti. 
 
"Mana uang konpensasi belum dikasihkan, saya jadi nganggur, dan tak tau mau bekerja seperti apa," kata Adong.
 
Hingga saat ini, masih terdapat 18 pemilik lahan yang belum di bayarkan oleh pihak pengembang, sesuai surat Resmi Salinan Perdata Pengadilan, Nomor : 117/pdt.G/2018/PN.Srg, sebesar Rp 250 Ribu permeter.
Go to top